kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbukti suap, Emir Moeis divonis 3 tahun penjara


Senin, 14 April 2014 / 12:21 WIB
Terbukti suap, Emir Moeis divonis 3 tahun penjara
ILUSTRASI. 5 Cara Download Game Gratis Terbaru 2022 Terlengkap untuk Semua Perangkat


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menyatakan polisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izedrik Emir Moeis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, pada 2004.

Emir yang pada saat itu merupakan anggota DPR Komisi VIII terbukti menerima uang sebesar US$ 357 ribu dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Pirooz agar kedua perusahaan tersebut memenangi proyek PLTU Tarahan. Atas perbuatan tersbut, Emir dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani seluruhnya," kata Hakim Ketua Matheus Samiaji saat membacakan amar putusan Emir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/4).

Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan putusan Emir adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mencerminkan perilaku bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan hal-hal yang meringankan putusan Emir, yakni belum pernah dihukum, mengidap sakit jantung, berbakti kepada negara dengan menjadi anggota DPR selama tiga periode, dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatan tersebut, Emir terbukti melanggar delik dakwaan kedua. Emir terbukti melanggar Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pembacaan vonis Emir ini, dua hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion, yaitu hakim anggota Afiantara dan Anas Mustakim. Kedua hakim ini menyatakan Emir terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.  Emir dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan selaku anggota DPR. Emir justru menerima uang dari Pirooz sebesar US$ 423.985.

Meski demikian, perbedaan pendapat tersebut tidak mengubah keputusan majelis hakim. Adapun putusan ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Atas putusan ini, Emir dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kami akan mempelajari putusan tadi secara rinci dengan tim pengacara kami," kata Emir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×