kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sidang vonis Emir dibatalkan hingga pekan depan


Kamis, 03 April 2014 / 13:46 WIB
Sidang vonis Emir dibatalkan hingga pekan depan
ILUSTRASI. Daftar Makanan yang Ampuh Membakar Lemak Tubuh


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, akhirnya membatalkan sidang Emir Moeis dengan agenda pembacaan putusan. Persidangan ditunda lantaran kondisi kesehatan Emir yang tidak memungkinkan karena terserang penyakit jantung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kepada hakim, bahwa Emir dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sejak Rabu (2/4) kemarin malam.

Jaksa Supardi kemudian menyebut bahwa usai pemeriksaan, Emir harus menjalani rawat inap sehingga tidak dapat dihadirkan dalan persidangan hari ini.

Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji kemudian bertanya kepada jaksa apakah sudah mendapat kepastian untuk dilakukan sidang berikutnya. Namun demikian, Supardi mengaku belum ada kepastian mengenai hal tersebut.

Akhirnya, Hakim Ketua Matheus menunda persidangan Emir hari ini. Hakim juga memutuskan untuk membantarkan Emir selama dia menjalani perawatan.

"Dengan mengingat masa tahanan yang ada, majelis hanya bisa menunda sampai hari Senin tanggal 7 April 2014," kata Hakim Ketua Matheus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4) siang.

Emir merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) di Tarahan, Lampung pada tahun 2004.

Emir didakwa menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih, supaya memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam proyek tersebut.

Terkait kasus ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Emir dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Emir juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Emir dianggap terbukti melanggar delik dakwaan kedua yakni Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×