kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Masih di RS, vonis Emir Moeis dibaca pekan depan


Senin, 07 April 2014 / 13:29 WIB
Masih di RS, vonis Emir Moeis dibaca pekan depan
ILUSTRASI. Gejala kanker prostat.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004, dengan terdakwa Izedrik Emir Moeis‎ ditunda majelis hakim.

Sebab Emir masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita karena sakit jantung yang dialaminya.

"Terdakwa masih dirawat inap di RS sehingga sidang belum bisa dilanjutkan. Terdakwa masih dibantarkan," kata Ketua Majelis Hakim ‎Mathius Samiaji dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/4).

‎Dalam persidangan hari ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan surat keterangan dari dokter RS Harapan Kita. Surat itu berisi soal kondisi kesehatan Emir.

"Kami serahkan surat keterangan dokter. Terdakwa masih belum sehat dan masih perlu melakukan pemeriksaan," kata Jaksa KPK.

Hakim Mathius akhirnya memutuskan persidangan Emir akan dilakukan pada Senin (14/4) pukul 09.00 WIB.

"Diminta penuntut umum bila terdakwa sehat bisa dihadirkan di persidangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Tim jaksa KPK menuntut Emir hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima US$ 357.000 dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu agar kedua perusahaan memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004. (Edwin Dirdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×