Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004, dengan terdakwa Izedrik Emir Moeis ditunda majelis hakim.
Sebab Emir masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita karena sakit jantung yang dialaminya.
"Terdakwa masih dirawat inap di RS sehingga sidang belum bisa dilanjutkan. Terdakwa masih dibantarkan," kata Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/4).
Dalam persidangan hari ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan surat keterangan dari dokter RS Harapan Kita. Surat itu berisi soal kondisi kesehatan Emir.
"Kami serahkan surat keterangan dokter. Terdakwa masih belum sehat dan masih perlu melakukan pemeriksaan," kata Jaksa KPK.
Hakim Mathius akhirnya memutuskan persidangan Emir akan dilakukan pada Senin (14/4) pukul 09.00 WIB.
"Diminta penuntut umum bila terdakwa sehat bisa dihadirkan di persidangan," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim jaksa KPK menuntut Emir hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima US$ 357.000 dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu agar kedua perusahaan memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004. (Edwin Dirdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News