kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Emir Moeis divonis Senin pagi ini


Senin, 07 April 2014 / 10:07 WIB
Emir Moeis divonis Senin pagi ini
ILUSTRASI. Cara Ampuh untuk Mengatasi Sakit Kepala Belakang


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis kasus dugaan suap proyek pembangungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan terdakwa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Izedrik Emir Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/4/2014). Sidang vonis dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, pembacaan putusan dijadwalkan pada Kamis (3/4/2014) pekan lalu. Namun, sidang ditunda karena Emir menderita sakit jantung dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta. Kuasa hukum Emir, Erick S Paat pun mengatakan kliennya masih dirawat di rumah sakit. Belum dapat dipastikan apakah sidang hari ini kembali ditunda.

"Kami belum tahu perkembangan (kesehatan Emir). Enggak bisa spekulasi karena siapa tahu sudah siap sidang," terang Erick, saat dihubungi, Minggu (6/4/2014) malam.

Kuasa hukum lainnya, Yanuar Wasesa, mengatakan, kliennya siap mendengar putusan hakim. Menurutnya, Emir jatuh sakit bukan karena tidak siap mendengar vonis. Selama ditahan KPK, Emir sudah beberapa kali bolak-balik ke rumah sakit karena menderita sakit jantung.

"Sejak sebelum sakit Pak Emir sudah siap," kata Yanuar.

Yanuar juga berharap majelis hakim Tipikor akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya. Menurut dia, dalam fakta persidangan tidak ada bukti kuat kliennya menerima uang dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi terkait proyek PLTU Tarahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×