Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri BUMN Erick Tohir memberhentikan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau akrab disapa Ari Askhara.
Dirut Garuda ini terbukti menyelundupkan onderdil motor gede (moge) Harley Davidson. Penyelundupan oleh dirut Garuda itu melalui penerbangan maskapai pelat merah tersebut jenis Airbus A330-900 pada pertengahan November lalu.
Erick mengatakan, ia telah menerima laporan dari Komite Audit dan menerima ada kesaksian tambahan bahwa moge tersebut milik dirut Garuda.
Baca Juga: Kasus penyelundupan onderdil moge, Kemenhub beri sanksi ke Garuda bila terbukti salah
“AA (Ari Askhara, Dirut Garuda) memberi instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson sejak tahun 2018. Adapun moge (yang ditemukan) tahun 70-an, motor klasik. Pembelian dilakukan pada April 2019 dengan proses transfer dilakukan ke rekening pribadi Finance Manager Garuda di Amsterdam. Lalu saudara IJ membantu proses pengiriman dan lain-lain,” tutur Erick dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Kamis (5/12).
Oleh karena itu, Erick menyatakan secara tegas akan memberhentikan Ari Askhara dari posisi dirut Garuda sesuai prosedur perusahaan yang merupakan perusahaan terbuka tersebut.
“Saya sebagai Menteri BUMN akan memberhentikan saudara Dirut Garuda Ari Askhara dan kita akan terus melihat lagi oknum-oknum yang tersangkut dalam kasus ini,” tandas Erick.
Baca Juga: Kasus onderdil Harley Davidson selundupan, Sri Mulyani jelaskan kronologisnya
Ari Askhara baru satu tahun menjabat dirut Garuda. Ia terpilih menjadi dirut Garuda melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 12 September 2018 lalu.
Ari Askhara menjadi dirut Garuda menggantikan Pahala Nugraha Mansury. Pahala juga menjabat setahun sebagai dirut Garuda sejak 2017.
Kasus ini bermula saat Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di dalam pesawat baru jenis Airbus A330-900 milik perusahaan maskapai Garuda Indonesia beberapa hari lalu.
Garuda Indonesia memberikan penjelasan atas kasus ini. VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menerangkan, seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan termasuk bagasi karyawan tersebut.
Pemeriksaan Bea Cukai juga tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang.
Namun, Ikhsan mengaku terdapat beberapa suku cadang motor besar yang ditemukan di bagasi yang dibawa oleh salah satu karyawan onboard dalam penerbangan. Hal ini ditindaklanjuti sesuai aturan kepabeanan yang berlaku.
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai masih selidiki kasus penyelundupan onderdil Harley di pesawat Garuda
"Spareparts yang dibawa oleh karyawan yang onboard dalam pesawat tersebut juga telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Prancis," tutur Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (3/12).
Ikhsan melanjutkan, sebelum mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Garuda Indonesia juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada pihak otoritas bandara, dimana Garuda Indonesia akan membawa pesawat tersebut langsung ke Garuda Maintenance Facility (GMF).
Di GMF tersebut, dilaksanakan pula prosedur keimigrasian dan kepabeanan, serta suku cadang yang dibawa langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ramai Harley-Davidson selundupan, ini hitungan pajaknya
Ikhsan memastikan karyawan Garuda Indonesia akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan kepabeanan. Namun, dia juga memastikan bahwa suku cadang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sparepart tersebut akan dipergunakan oleh karyawan tersebut dan bukan untuk diperjualbelikan," tutur Ikhsan.
Selanjutnya, Ikhsan mengatakan, Garuda Indonesia menyerahkan masalah ini kepada Bea Cukai dan Garuda akan tunduk dan patuh pada peraturan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News