kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ditjen Bea Cukai masih selidiki kasus penyelundupan onderdil Harley di pesawat Garuda


Kamis, 05 Desember 2019 / 05:00 WIB
Ditjen Bea Cukai masih selidiki kasus penyelundupan onderdil Harley di pesawat Garuda


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) masih melanjutkan proses investigasi terhadap kasus penyelundupan onderdil motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan pesawat baru Garuda  Airbus A330-900.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengonfirmasi, sejauh ini hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang-barang yang diangkut tersebut memang milik salah satu penumpang.

Baca Juga: Erick Thohir: Pakai filosofi Samurai Jepang, direksi Garuda sebaiknya mundur

“Ini setelah dicocokkan berdasarkan claim tag yang ada di kotak barang tersebut. Kami juga sedang lakukan interview dengan yang bersangkutan,” tutur Deny saat dihubungi, Rabu (4/12) malam.

Kendati begitu, Deni mengatakan, pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas penumpang tersebut selama proses investigasi masih berjalan. Soal sanksi apa saja yang akan dikenakan terkait kasus penyelundupan barang tersebut pun belum dapat ditentukan hingga proses pemeriksaan secara menyeluruh oleh DJBC selesai.

Menilik dari aturan yang berlaku, pemuatan onderdil bekas moge Harley Davidson dalam penerbangan pesawat dari luar negeri ke wilayah kepabenan Indonesia jelas melanggar aturan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, pada pasal 9, dinyatakan bahwa barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada Bea dan Cukai di kantor pabean setempat.

Baca Juga: Soal penyelundupan onderdil Harley Davidson, berikut penjelasan Garuda Indonesia

Pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis melalui Custom Declaration atau pemberitahuan barang impor khusus. Sementara yang diketahui, onderdil moge dan sepeda yang dibawa dalam penerbangan Garuda tersebut bahkan tidak tercantum dalam manifes pesawat.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×