Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
Garuda Indonesia memberikan penjelasan atas kasus ini. VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menerangkan, seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan termasuk bagasi karyawan tersebut.
Pemeriksaan Bea Cukai juga tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang.
Namun, Ikhsan mengaku terdapat beberapa suku cadang motor besar yang ditemukan di bagasi yang dibawa oleh salah satu karyawan onboard dalam penerbangan. Hal ini ditindaklanjuti sesuai aturan kepabeanan yang berlaku.
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai masih selidiki kasus penyelundupan onderdil Harley di pesawat Garuda
"Spareparts yang dibawa oleh karyawan yang onboard dalam pesawat tersebut juga telah melalui proses kepabeanan diĀ Delivery Center Airbus di Toulouse, Prancis," tutur Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (3/12).
Ikhsan melanjutkan, sebelum mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Garuda Indonesia juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada pihak otoritas bandara, dimana Garuda Indonesia akan membawa pesawat tersebut langsung ke Garuda Maintenance Facility (GMF).
Di GMF tersebut, dilaksanakan pula prosedur keimigrasian dan kepabeanan, serta suku cadang yang dibawa langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ramai Harley-Davidson selundupan, ini hitungan pajaknya
Ikhsan memastikan karyawan Garuda Indonesia akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan kepabeanan. Namun, dia juga memastikan bahwa suku cadang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sparepart tersebut akan dipergunakan oleh karyawan tersebut dan bukan untuk diperjualbelikan," tutur Ikhsan.
Selanjutnya, Ikhsan mengatakan, Garuda Indonesia menyerahkan masalah ini kepada Bea Cukai dan Garuda akan tunduk dan patuh pada peraturan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News