kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.869   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.415   32,38   0,44%
  • KOMPAS100 1.128   7,49   0,67%
  • LQ45 883   7,51   0,86%
  • ISSI 225   0,51   0,23%
  • IDX30 452   4,38   0,98%
  • IDXHIDIV20 540   4,60   0,86%
  • IDX80 128   0,99   0,78%
  • IDXV30 131   1,17   0,90%
  • IDXQ30 149   0,97   0,65%

Terbukti monopoli di Medan, PGN didenda Rp 9,92 M


Selasa, 14 November 2017 / 15:18 WIB
Terbukti monopoli di Medan, PGN didenda Rp 9,92 M


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara monopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara.

"Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ungkap ketua Majelis Komisi Tersna P. Soemardi pada sidang putusan di Medan, Selasa (14/11)

PGN terbukti memanfaatkan posisi tawar yang lebih kuat dalam penyusunan dokumen kontrak yang tertuang dalam perjanjian jual beli gas (PJGB). Sehingga memberatkan pelanggan, terutama yang terkait dengan penetapan harga.

Ini yang menyebabkan harga gas di wilayah ini jauh lebih mahal, bahkan jika dibandingkan dengan harga gas di negara tetangga.

Atas putusan tersebut, PGN juga didenda Rp 9,92 miliar untuk disetor ke kas negara. Perkara ini bermula saat investigasi praktik monopoli ini dilakukan KPPU sejak 2014. Menurut investigator KPPU adstiga indikasi yang menunjukkan bahwa PGN menyalahgunakan posisi mereka.

Pertama, PGN secara sepihak tanpa mempertimbangkan daya beli dari konsumennya untuk menentukan harga jual gas. Kedua, penetapan harga dilakukan oleh PGN dinilai sangat jauh dari wajar. Ketiga, klausul dalam perjanjian jual beli yang cenderung merugikan konsumennya.

Akibatnya, konsumen tidak punya daya tawar di saat pelaksanaan PJBG. Apalagi, tidak ada substitusi penyedia gas di Sumatera Utara. Hal ini dianggap merugikan konsumen lantaran PGN seolah-olah mengabaikan daya beli pelanggan.

Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), harga gas industri di Sumatera Utara bisa mencapai US$13,9 hingga US$13,94 per MMBTU.

Angka ini terbilang lebih tinggi dibandingkan Jawa Timur sebesar US$8,01 sampai US$8,05 per MMBTU atau Jawa bagian Barat sebesar US$9,14 hingga US$9,18 per MMBTU.

Sementara, sebagai perbandingan, harga gas di Tanah Air yaitu US$10-US$12 per MMbtu, tertingi di Asia Tenggara. Sementara itu, harga gas di Malaysia US$4,47 per MMbtu, Singapura US$4 per MMbtu, Vitenam US$7,5 per MMbtu dan Filipina US$5,43 per MMbtu.

Gas yang digunakan PGN untuk kawasan Sumatera Utara dipasok dari lapangan Pangkalan Susu, Pakam Timur, dan Benggala yang berlokasi di Sumatera. Seluruh lapangan tersebut dioperatori oleh PT Pertamina EP.

Selain itu, terdapat pula pasokan gas dari fasilitas regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) Arun, yang pasokannya berasal dari Sulawesi dan Papua. Dalam hal ini, KPPU menduga PGN menguasai 100 persen jaringan gas di Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×