Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Neneng Sri Wahyuni. Menurut hakim, istri dari Muhammad Nazaruddin itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan PLTS di Kemenakertrans.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Tati Hadiyanti, Kamis (14/3).
Majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 800 juta. Jika tidak dibayar, maka akan dilakukan perampasan harta milik Neneng. Dalam putusan itu, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Neneng, yakni lantaran pernah menjadi buron dengan pergi ke luar negeri.
Sedangkan hal yang meringankan Neneng adalah, memiliki tanggungan dan belum pernah dihukum. Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Istri Nazaruddin ini juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,660 miliar. Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantaran ini terbukti mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam penentuan pemenang lelang.
Neneng terbukti cara memerintahkan Marisi Matondang untuk mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Timas Ginting dan panitia pengadaan supaya memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa.
Timas pun memerintahkan dua panitia pengadaan, Agus Suwahyono dan Sunarko untuk mengubah hasil angka komponen pengujian PT Alfindo Nuratama Perkasa. Pembacaan vonis oleh Majelis Hakim tidak dihadiri oleh Neneng, bahkan kuasa hukumnya.
Sebab, Neneng mengaku sedang sakit sehingga kondisinya ini tidak memungkinkan untuk terus melanjutkan persidangan. Namun, majelis hakim tetap memutuskan membacakan vonis meski tanpa kehadiran Neneng. Sebelumnya, hakim sudah memerintahkan jaksa membawa Neneng ke luar ruang persidangan dan menuju rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News