kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Tim Pengacara Neneng walk out dari pembacaan vonis


Kamis, 14 Maret 2013 / 13:54 WIB
Tim Pengacara Neneng walk out dari pembacaan vonis
ILUSTRASI. KFC Indonesia menggelar promo Buy 1 Get 2 untuk pembelian Whole Chicken Bucket menggunakan Mandiri. 


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Tim pengacara Neneng Sri Wahyuni memilih walk out atau meninggalkan ruangan persidangan karena tidak setuju dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang tetap membacakan putusannya tanpa kehadiran Neneng, Kamis (14/3). Neneng merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Kami keberatan dengan sidang ini, kami keluar,” kata Rufinus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rufinus keberatan jika putusan tetap dibacakan tanpa kehadiran kliennya. Menurut Rufinus, Neneng masih sakit sehingga pembacaan putusan sebaiknya kembali ditunda.

Namun menurut majelis hakim, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pembacaan putusan bisa tetap dilakukan meskipun tanpa kehadiran terdakwa. Pembacaan putusan ini, menurut hakim, juga tidak dapat ditunda lagi mengingat masa tahanan Neneng yang hampir habis. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×