kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Sakit diare akut, vonis Neneng Sri Wahyuni ditunda


Kamis, 07 Maret 2013 / 11:46 WIB
Sakit diare akut, vonis Neneng Sri Wahyuni ditunda
ILUSTRASI. Kacang panjang


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda pembacaan vonis terhadapĀ  Neneng Sri Wahyuni pada hari ini, Kamis (7/3). Penundaan pembacaan vonis tersebut dilakukan lantaran terdakwa perkara dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) ini sakit diare dan sedang di rawat di rumah sakit.

"Sidang putusan menunggu sembuhnya terdakwa. Untuk sidang yang akan datang, akan digelar pada Kamis 14 Maret pukul 10.00 WIB. Penuntut Umum supaya menghadirkan terdakwa di persidangan dan menunggu laporan dari dokter di rumah sakit, kalau sudah sembuh harus dikembalikan ke Rutan untuk melanjutkan penahanan," tegas Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti di Pengadilan Tipikor setelah mendapatkan keterangan dan surat tentang sakitnya Neneng dari Jaksa Penuntut Umum KPK, Kamis (7/3).

Menurut Ketua Majelis Hakim, pihaknya telah menyiapkan vonis terhadap istri Muhamammad Nazaruddin tersebut. Tapi karena JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa dalam persidangan, maka dari hasil musyawarah, Majelis hakim memutuskan menunda persidangan.

Dalam persindangan tersebut, salah seorang Jaksa Penuntut Umum KPK Rini Triningsih mengatakan tidak dapat menghadirkan terdakwa dalam persidangan karena sedang menderita diare akut.

JPU juga menyerahkan surat keterangan medis kepada majelis hakim. Dalam surat keterangan tersebut, Ketua Majelis hakim membacakan keterangan tentang alasan tidak hadirnya terdakwa. Di surat itu tertera keterangan medis yang menyebutkan Neneng sedang dirawat di rawat inap Rumah Sakit Polri Kramat Jati sejak Rabu (6/3) kemarin.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Neneng dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.

Menurut Jaksa, Neneng telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain hukuman penjara dan denda, Neneng dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2,66 miliar. Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, negara berhak menyita harta benda Neneng atau memenjarakan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu selama dua tahun.

Sementara Neneng dalam pleidoi atau nota pembelaannya membantah semua tuduhan jaksa. Dia mengaku hanya berperan sebagai ibu rumah tangga yang tidak tahu-menahu urusan Anugerah Nusantara, perusahaan suaminya. Neneng juga mengaku menyesal tidak segera pulang ke Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Neneng memilih buron dan tinggal di Malaysia hingga akhirnya tertangkap di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan, tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×