kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Vonis Neneng akan dibacakan hari ini


Kamis, 07 Maret 2013 / 10:33 WIB
Vonis Neneng akan dibacakan hari ini
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas perkara dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni, Kamis (7/3).

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Neneng dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.

Menurut Jaksa, Neneng telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain hukuman penjara dan denda, Neneng dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2,66 miliar. Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, negara berhak menyita harta benda Neneng atau memenjarakan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu selama dua tahun.

Menurut jaksa, Neneng melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau pihak lain. Berdasarkan fakta hukum, kata jaksa, perbuatan ini berawal sejak proses lelang belum berlangsung.

Suami Neneng, Muhammad Nazaruddin, memberikan uang 50.000 dollar AS kepada pejabat Kemnakertrans untuk memengaruhi pejabat agar memenangkan Neneng dalam proyek PLTS. Namun, jaksa tidak menyebutkan siapa pejabat Kemnakertrans yang diberi uang oleh Nazaruddin itu. Neneng, dengan meminjam bendera PT Alfindo Nuratama melalui Marisi Martondang (Direktur Administrasi PT Anugerah Nusantara) dan Mindo Rosalina Manulang (Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara), bersepakat dengan Timas Ginting (pejabat pembuat komitmen) untuk mengubah hasil komponen pengujian produk PT Alfindo sehingga memenuhi persyaratan teknis dan ditetapkan sebagai pemenang.

Setelah Alfindo ditetapkan sebagai pemenang dan menerima pembayaran, Neneng menguasai rekening perusahaan tersebut.

Kemudiam Neneng mengalihkan pengerjaan utama proyek PLTS tersebut ke PT Sundaya Indonesia dengan sepakat memberikan fee kepada Direktur Utama PT Alfindo Nuratama, Arifin Ahmad. Adapun pengalihan pekerjaan utama kepada PT Sundaya Indonesia ini dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Perbuatan Neneng ini juga dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp 2,7 miliar. Setelah PT Alfindo menerima pembayaran proyek PLTS Rp 8 miliar, Neneng memerintahkan anak buahnya, Yulianis, untuk membayarkan uang Rp 5,2 miliar ke PT Sundaya Indonesia.

"Sehingga selisihnya Rp 2,7 miliar terbukti sebagai kerugian negara," kata jaksa.

Sementara Neneng dalam pledoi atau nota pembelaannya membantah semua tuduhan jaksa. Dia mengaku hanya berperan sebagai ibu rumah tangga yang tidak tahu menahu urusan Anugerah Nusantara, perusahaan suaminya. Neneng juga mengaku menyesal tidak segera pulang ke Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Neneng memilih buron dan tinggal di Malaysia hingga akhirnya tertangkap di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan tahun lalu.  (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×