Reporter: Noverius Laoli |
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) akan menjatuhkan vonis terhadap Neneng Sri Wahyuni hari ini, Kamis (14/3). Majelis hakim sudah menyiapkan putusan untuk Neneng terkait perkara dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), namun pembacaannya pekan lalu batal gara-gara Neneng diare.
Seharusnya, putusan terhadap istri Muhammad Nazaruddin ini memang sudah dibacakan Kamis (7/3) pekan lalu. Namun berhubung Neneng dilaporkan menderita diare akut dan sedang dirawat di rumah sakit, akhirnya majelis hakim urung membacakan putusan. Pasalnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak bisa menghadirkan Neneng di persidangan.
Karena itu, Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti kembali menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Neneng pada hari ini. "Setelah dokter menyatakan sehat, sidang pembacaan vonis kembali digelar Kamis 14 Maret," ujar Tati.
Seperti diketahui, JPU KPK menuntut Neneng hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Neneng juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 2,66 miliar. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Neneng terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi dan diancam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Neneng, dalam pledoi atau nota pembelaannya, membantah semua tuduhan jaksa. Dia mengaku hanya berperan sebagai ibu rumah tangga yang tidak tahu-menahu urusan Anugerah Nusantara, perusahaan suaminya. Neneng juga mengaku menyesal tidak segera pulang ke Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Neneng memilih buron dan tinggal di Malaysia hingga akhirnya tertangkap di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan, tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News