kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Terbaru! Ini aturan lengkap perjalanan domestik termasuk naik pesawat, bis, dan KA


Jumat, 22 Oktober 2021 / 16:01 WIB
Terbaru! Ini aturan lengkap perjalanan domestik termasuk naik pesawat, bis, dan KA
ILUSTRASI. Ilustrasi penumpang di bandara. REUTERS/Willy Kurniawan


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah telah merilis aturan perjalanan orang dalam negeri. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

SE ini berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB. Termasuk di dalamnya diatur pula mengenai syarat penerbangan terbaru yang mewajibkan menggunakan tes PCR. 

Sementara untuk syarat naik kereta api bisa menggunakan hasil negatif tes PCR maupun tes Antigen. 

Lantas, seperti apa aturan lengkap mengenai perjalanan dalam negeri selama PPKM? 

Baca Juga: Kartu vaksin Covid-19 wajib saat perjalanan jarak jauh, 3 kelompok ini dikecualikan

Syarat perjalanan jarak jauh di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 Jawa-Bali

Ketentuan perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta daerah yang termasuk PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021:

1. Moda transportasi udara

Syarat berpergian menggunakan moda transportasi udara di dalam negeri adalah sebagai berikut: 

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama.
  • Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam. 

2. Moda transportasi darat

Syarat berpergian menggunakan moda transportasi darat yakni dengan kendaraan pribadi, umum, atau penyeberangan di dalam negeri adalah sebagai berikut: 

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama. 
  • Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam. 
  • Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam. 

Baca Juga: Anak di bawah usia 12 tahun boleh naik pesawat, ini 4 syaratnya



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×