kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anak di bawah usia 12 tahun boleh naik pesawat, ini 4 syaratnya


Jumat, 22 Oktober 2021 / 11:47 WIB
Anak di bawah usia 12 tahun boleh naik pesawat, ini 4 syaratnya
ILUSTRASI. Pemerintah telah memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk naik pesawat udara. ANTARA FOTO/Fauzan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru yang berlaku hingga 1 November 2021, pemerintah telah memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara. 

Namun, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar anak di bawah 12 tahun tersebut boleh naik pesawat. 

Lantas, apa saja syarat naik pesawat untuk anak di bawah 12 tahun? 

Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun

  • Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)
  • Menerapkan protokol kesehatan Covid-19
  • Pendampingan orangtua
  • Dalam kondisi sehat. 

Baca Juga: Cara download sertifikat vaksin Covid-19, pelaku perjalanan jarak jauh wajib punya

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021). 

Seperti diketahui, selama PPKM diterapkan, anak usia 12 tahun ke bawah masih belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Namun kini, pemerintah telah memperbolehkan. 

Baca Juga: Kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik dengan pesawat berlaku 24 Oktober




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×