kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terapkan kelas standar, BPJS Watch harap tak ada kenaikan iuran peserta kelas III


Kamis, 09 Desember 2021 / 20:46 WIB
Terapkan kelas standar, BPJS Watch harap tak ada kenaikan iuran peserta kelas III
ILUSTRASI. Warga antre mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/11/2021).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. BPJS Watch berharap tidak ada kenaikan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas III.

Hal itu menyusul rencana penetapan kelas standar peserta JKN tahun 2022. Adanya kelas standar nantinya akan menghapus pemisahan kelas I, II, dan III yang ada saat ini.

"Saya berharap besaran iuran yang akan ditetapkan bisa terjangkau oleh peserta mandiri, sehingga bisa menurunkan jumlah peserta yang non-aktif," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (9/12).

Penetapan iuran tersebut juga diharapkan memperhatikan peserta kelas III. Saat ini peserta JKN kelas III membayar iuran sebesar Rp35.000 per orang.

Baca Juga: BPJS Kesehatan siap jalankan kebijakan kelas standar JKN

Bila nantinya iuran kelas standar ditetapkan di atas besaran iuran sebelumnya, maka diharapkan ada pembayaran subsidi oleh pemerintah. Timboel mencontohkan bila iuran ditEtapkan Rp 42.000 maka selisih Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.

"Sehingga mereka tetap membayar Rp 35.000 seperti saat ini," ungkap Timboel.

Penyesuaian tarif kelas standar juga diharapkan bisa mengakomodir biaya pelayanan kesehatan yang selama ini dilakukan rumah sakit. Tarif baru diharapkan nantinya bisa mendorong RS yang selama ini tidak mau bekerja sama, akan mau menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Sehingga mendukung peningkatan tempat tidur bagi peserta JKN. Demikian juga, dengan menjadikan rawat inap kelas standar maka potensi fraud INA-CBGS dari perbedaan kelas perawatan RS akan dapat dikurangi.

Baca Juga: Berusia 44 tahun, BPJS Ketenagakerjaan tetap adaptif dan solusif bagi pekerja

Meski begitu, Timboel menilai belum tentu seluruh RS yang menjadi mitra BPJS Kesehatan mampu memenuhi standar ruangan rawat inap yang akan ditentukan Pemerintah. Oleh karenanya penerapan Kelas Rawat Inap Standar ini juga bisa mengakomodir kesiapan seluruh RS.

"Sehingga mereka tetap bekerja sama walaupun belum mampu memenuhi standar pemerintah, dengan tenggat waktu yang diperpanjang," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×