kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berusia 44 tahun, BPJS Ketenagakerjaan tetap adaptif dan solusif bagi pekerja


Kamis, 09 Desember 2021 / 19:09 WIB
Berusia 44 tahun, BPJS Ketenagakerjaan tetap adaptif dan solusif bagi pekerja
ILUSTRASI. Kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan. Berusia 44 tahun, BPJS Ketenagakerjaan tetap adaptif dan solusif bagi pekerja .


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sebuah hari bersejarah bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia ditandai dengan berdirinya Perusahaan Umum (perum) ASTEK pada tanggal 5 Desember 1977.

Hari dimana diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 dan 34 tahun 1977 sekaligus dijadikan tanda hari jadi Perum ASTEK, yang menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. 

Kini 44 tahun sudah terlewati dan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT), beragam rangkaian kegiatan dilakukan, baik yang terbuka untuk masyarakat umum dan kegiatan internal.

Perayaan tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelum pandemi, karena perayaan dilakukan secara hybrid yaitu mengundang secara terbatas di Plaza BPJamsostek, Jakarta, dan disiarkan secara virtual melalui zoom yang dihadiri oleh seluruh karyawan BPJS Ketenagakerjaan se-Indonesia.

Baca Juga: 4 Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK terbaru yang perlu diketahui peserta JKN

Kegiatan HUT ke 44 tahun ini selain untuk memberikan apresiasi dan keakraban, juga sebagai ajang refleksi diri bagi seluruh insan BPJamsostek dalam sejarah perjalanan panjang jaminan sosial tenaga kerja.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi penanda keberlangsungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah melewati berbagai fase dan transformasi hingga menjadi BPJS Ketenagakerjaan seperti saat sekarang ini.

Sebagaimana diketahui, Perum ASTEK sebelumnya berawal dari Dewan Jaminan Sosial (DJS), lalu kemudian bertransformasi kembali yaitu pada tahun 1990 berubah menjadi PT ASTEK (Persero) yang tidak lama kemudian berubah nama menjadi PT Jamsostek (Persero) pada tahun 1992 dengan harapan dapat mengoptimalkan manfaat dari perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia.

Sampai pada akhirnya tanggal 1 Januari 2014, sesuai mandat dari Undang undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka PT Jamsostek (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, atau dikenal BPJAMSOSTEK, hingga saat ini.

Dengan mengangkat tema Adaptif Solutif, rangkaian kegiatan yang diselenggarakan ini dimaksudkan selain untuk menyemarakkan HUT ke 44 tahun, juga untuk merefleksikan perjalanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca Juga: JHT bisa dicairkan sebagian sebelum usia 56 tahun, sudah tahu ketentuannya?

Beberapa hal penting terkait jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain terbitnya Inpres nomor 2 tahun 2021, pencanangan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Layanan Syariah BPJamsostek di Aceh.

Adaptif merupakan salah satu sifat yang harus dimiliki oleh institusi pelayanan publik, tak terkecuali BPJAMSOSTEK. Dalam menyediakan layanan terbaik kepada peserta di tengah pandemi, berbagai langkah terus dikembangkan BPJAMSOSTEK, seperti dengan menerapkan layanan online Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) untuk mengakomodir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski dalam kondisi pembatasan aktivitas ketat.




TERBARU

[X]
×