kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPJS Kesehatan siap jalankan kebijakan kelas standar JKN


Kamis, 09 Desember 2021 / 20:25 WIB
BPJS Kesehatan siap jalankan kebijakan kelas standar JKN
ILUSTRASI. Warga antre mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap menjalankan kebijakan kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Saat ini kebijakan tersebut masih dalam pengkajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Pembentukan kelas standar merupakan amanat Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

"Dari perspektif BPJS kesehatan tentu kami akan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka memastikan mutu layanan kepada peserta JKN-KIS," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (9/12).

Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah akan menghapus penetapan kelas pada peserta JKN. Rencananya pemberlakuan tersebut dilakukan bertahap dengan memisahkan antara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI.

Baca Juga: DJSN masih kaji kelas standar dan KDK untuk JKN

Kebijakan ini akan diterapkan pada tahun 2022 mendatang. Saat ini BPJS Kesehatan telah menunjukkan perbaikan pengelolaan keuangan dengan tidak adanya tunggakan pembayaran.

"Saat ini kami sudah secara tertib melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan sesuai kontrak kerja sama," terang Iqbal.

Penerapan kelas standar berdasarkan Perpres tersebut ditujukan untuk keberlangsungan pendanaan jaminan kesehatan. Selain kelas standar, JKN juga akan memberikan manfaat jaminan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×