Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap menjalankan kebijakan kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Saat ini kebijakan tersebut masih dalam pengkajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Pembentukan kelas standar merupakan amanat Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
"Dari perspektif BPJS kesehatan tentu kami akan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka memastikan mutu layanan kepada peserta JKN-KIS," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (9/12).
Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah akan menghapus penetapan kelas pada peserta JKN. Rencananya pemberlakuan tersebut dilakukan bertahap dengan memisahkan antara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI.
Baca Juga: DJSN masih kaji kelas standar dan KDK untuk JKN
Kebijakan ini akan diterapkan pada tahun 2022 mendatang. Saat ini BPJS Kesehatan telah menunjukkan perbaikan pengelolaan keuangan dengan tidak adanya tunggakan pembayaran.
"Saat ini kami sudah secara tertib melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan sesuai kontrak kerja sama," terang Iqbal.
Penerapan kelas standar berdasarkan Perpres tersebut ditujukan untuk keberlangsungan pendanaan jaminan kesehatan. Selain kelas standar, JKN juga akan memberikan manfaat jaminan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News