kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tengku Zulkarnain diadukan ke Bawaslu gara-gara pernyataan pemerintah legalkan zina


Jumat, 15 Maret 2019 / 15:47 WIB
Tengku Zulkarnain diadukan ke Bawaslu gara-gara pernyataan pemerintah legalkan zina


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ustaz Tengku Zulkarnain dilaporkan ke Bawaslu RI terkait ceramahnya yang menyebut pemerintah melegalkan zina dan menyediakan kontrasepsi.

Ceramah tersebut viral dan belakangan melalui akun Twitternya, Tengku Zulkarnain memberikan klarifikasi. Akhirnya ia mencabut ceramahnya tersebut karena keliru mengambil informasi.

Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) tetap melaporkan Tengku Zulkarnain ke Bawaslu atas dugaan berita bohong dan kampanye hitam yang menyudutkan Pemerintah dalam cerahamnya yang tersebar di media sosial.

Tengku Zulkarnain dilaporkan karena melekat pada dirinya masuk dalam struktur Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai juru kampanye nasional.

“Fitnah dan penyebaran berita bohong tersebut kami ketahui dari video ceramah Tengku Zulkarnain melalui akun twitter Ace Hasan Syadzily dengan nama akun @accehasan76,” ungkap Mellisa Anggraini, Direktur Eksekutif JAPRI, Jumat (15/3).

Mellisa menilai Tengku Zulkarnain telah melanggar kampanye pemilu berupa fitnah dan penyebaran berita bohong merujuk Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d, dan pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat  (1) huruf c dan d dan ayat (4), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Pada intinya Tengku Zulkarnain menyebutkan bahwa “Pemerintah melegalkan LGBT dan Zina jika RUU P-KS disahkan'," sambung dia.

JAPRI berharap pelanggaran kampanye Pemilu tak terjadi lagi dalam bentuk apapun yang dilakukan baik pasangan calon di Pilpres 2019 ataupun tim kampanyenya.

Pelanggaran kampanye, sambung Melissa, akan berdampak negatif atau dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam sebuah ceramahnya, Tengku Zulkarnain yang juga Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia itu menyinggung soal Rancangan Undang -Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU P-PKS.

Ia mengklaim seminggu ini MUI berduka menyusul muncul wacana pemerintah mengajukan RUU P-KS. (yogi gustaman)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Diduga Sebarkan Hoax dan Fitnah di Ceramahnya, Tengku Zulkarnain Diadukan ke Bawaslu RI,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×