kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pasca diendus KPK, mereka kembalikan uang suap


Rabu, 02 Maret 2016 / 08:49 WIB
Pasca diendus KPK, mereka kembalikan uang suap


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto mengembalikan uang sebesar 305.000 dollar Singapura.

Uang itu diduga merupakan uang suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nama Budi disebut-sebut dalam kasus yang menjerat anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti ini.

Namun, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menolak pengembalian itu. Alasannya, uang tersebut terkait dengan tindak pidana yang tengah diusut KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penerimaan uang yang diduga hasil korupsi dengan gratifikasi merupakan hal yang berbeda. "Dikiranya uang kembali ke KPK jadi gratifikasi. Yang terima (perkara) korupsi, tapi ngaku gratifikasi. Kita tolak," kata Saut.

Ketakutan

Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menilai, pengembalian uang itu karena para anggota Dewan ketakutan setelah diperiksa KPK. Akan tetapi, pengembalian uang itu terlambat. Anggota DPR seharusna mengembalikan uang itu ketika menerimanya, jika tak ingin disebut melakukan korupsi.

Pengembalian uang, kata Ade, tidak menghapus tindak pidana terhadapnya. "Tapi kalau sekalian tobat jangan tanggung. Bukan hanya kembalikan uang tapi juga jelaskan asal uang, siapa yang beri, siapa aja terima," kata Ade.

Tindakan Budi mengembalikan uang yang diterimanya bukan yang pertama kali terjadi. Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK, terdapat sejumlah anggota Dewan yang mengembalikan uang ke KPK saat kasus mencuat dan dipanggil sebagai saksi.

1. Rio Capella

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, menerima suap dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, sebesar Rp 200 juta.

Uang tersebut diduga merupakan pelicin agar Rio mau berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Provinsi Sumut.

Akan tetapi, menurut Rio, uang itu hanya untuk ngopi-ngopi.

Uang tersebut diberikan Evy melalui Fransiska Insani Rahesti, teman lama Rio sekaligus anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Begitu ada pemberitaan soal tangkap tangan anak buah Kaligis, Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Rio mengembalikan uang itu kepada Sisca dan mengatur skenario seakan uang tak pernah berada di tangannya.

Uang tersebut kemudian dikembalikan Sisca ke KPK saat ia diperiksa KPK sebagai saksi.

Namun, pengembalian uang itu tak lantas menghapus tindak pidananya. Rio ditetapkan jadi tersangka dan kini telah divonis hukuman dua tahun penjara.

2. Anggota DPRD Sumut
Sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara juga mengembalikan uang yang diterima dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, saat mereka diperiksa KPK sebagai saksi.

Uang tersebut untuk memuluskan pembahasan APBD, laporan pertanggungjawaban, dan penolakan pengajuan interpelasi.

Sejumlah anggota Dewan itu antara lain anggota Fraksi PDI Perjuangan Brilian Moktar serta anggota Fraksi Golkar Hardi Mulyono dan Chaidir Ritonga.

Namun, Chaidir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Bahkan, Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry mengakui bahwa istrinya, Evi Diana, juga mengembalikan uang tersebut.

Namun, ia enggan mengungkap nominalnya.

3. Anggota DPRD Banten
Pengembalian uang oleh puluhan anggota DPRD Banten terkait dugaan suap untuk memuluskan anggaran pembentukan bank daerah Banten ke dalam rancangan APBD 2016.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono yang disuap oleh Dirut PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.

Namun, tidak diketahui pasti jumlah anggota Dewan yang mengembalikan dan nominal pengembaliannya.

4. Choel Mallarangeng
Pada 2013, Direktur Eksekutif FOX Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengaku menerima miliaran rupiah terkait proyek gedung olahraga di Hambalang.

Akan tetapi, saat itu ia mengaku sudah mengembalikan uangnya kepada penyidik KPK. Uang itu diterimanya dari komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Menurut Choel, uang dari Herman merupakan imbalan atas jasanya yang telah memperkenalkan Herman dengan kliennya. Sebagai konsultan politik, Choel memiliki klien dari kalangan pejabat daerah dan petinggi partai.

Sementara, uang dari Deddy, menurut Choel, diberikan saat ia berulang tahun. Akhirnya, KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada penghujung tahun 2015 dalam kasus Hambalang. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×