kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tenang, Ditjen Pajak masih kedepankan pembinaan


Kamis, 20 Juli 2017 / 11:07 WIB
Tenang, Ditjen Pajak masih kedepankan pembinaan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Anggaran DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati target pajak turun Rp 30 triliun menjadi Rp 1.241,8 triliun tahun ini. Usulan awalnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017, target pajak dipatok turun lebih rendah yaitu Rp 50 triliun.

Dengan demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) harus menambah penerimaan sebesar Rp 20 triliun dari penerimaan pajak nonmigas. 

Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi optimistis target itu dapat tercapai dengan menggunakan langkah penegakan hukum (law enforcement).

Namun demikian, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan bagi para WP yang telah mengikuti amnesti pajak. Namun, pemeriksaan bisa tetap dilakukan apabila dalam Surat Pelaporan Tahunan (SPT) 2016 ditemukan harta yang belum dilaporkan dalam amnesti pajak.

“Tapi bagi wajib pajak yang berkomitmen kami hargai. Yang tidak, kami masukkan di keranjang kami. Namun, kami kedepankan pembinaan, pengawasan, dan konseling,” kata Angin, Rabu (19/7).

Dia bilang, memang UU telah amanahkan Ditjen Pajak untuk perlakuan terhadap wajib pajak yang belum patuh, “Tapi ada prosedur kapan dilakukan pemeriksaan dan lain-lain. Saat ini kami kedepankan pembinaan dan konseling,” ucapnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan bahwa Ditjen Pajak menggencarkan seluruh kantor atau tiap 341 kantor pajak untuk melakukan satu tindakan gijzeling (penyanderaan) kepada wajib pajaknya yang belum patuh.

“Mau tidak mau saya perintahkan semua KPP, 341 KPP, setiap hari harus ada satu wajib pajak yang disandera,” kata Ken di kantornya, Jumat (14/7). Namun, ia menekankan bahwa dalam melakukan penegakan hukum, pihaknya akan bertindak sesuai dengan data yang ada sehingga tidak mencari-cari kesalahan.

"Kami tidak akan melakukan pemeriksaan dengan data yang konkret bukan dari langit," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×