kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,01   -19,50   -2.08%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tenaga Honorer Berpeluang Jadi PNS sebelum 2023, Cek Syaratnya!


Rabu, 20 April 2022 / 03:52 WIB
Tenaga Honorer Berpeluang Jadi PNS sebelum 2023, Cek Syaratnya!
ILUSTRASI. Mulai 2023, pemerintah berencana menghapus pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 2023, pemerintah berencana menghapus pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah. 

Hal ini sesuai dengan yang tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. 

Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK. 

Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. 

Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023. 

Baca Juga: Dalam Hitungan Hari, THR untuk PNS Bakal Cair!

Adapun kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing)

Lantas, apakah tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS? 

Penjelasan Kemenpan RB 

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menegaskan, tenaga honorer tidak diangkat menjadi PNS secara otomatis. 

“Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Averrounce, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (19/4/2022). 

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK. 

Diatur dalam pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN/PNS. 

Baca Juga: ASN Boleh Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran, Tapi Dilarang Melakukan Ini




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×