kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ASN Boleh Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran, Tapi Dilarang Melakukan Ini


Kamis, 14 April 2022 / 10:28 WIB
ASN Boleh Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran, Tapi Dilarang Melakukan Ini
ILUSTRASI. Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan tahun ini pemerintah memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dua tahun lamanya dilarang melakukan mudik saat Lebaran, tahun ini pemerintah memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman. 

Hal ini ditegaskan lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 13 Hijriah. 

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 mengatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di 2023, Ini Syarat Pengangkatan Jadi CPNS

Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kendati demikian, ada satu hal yang dilarang dilakukan ASN saat mudik. Yakni, ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini dilarang menggunakan mobil dinas.

Baca Juga: Daftar di Dikdin.bkn.go.id, 30 Sekolah Ikatan Dinas Buka Jalur Jadi PNS Tahun 2022

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” kata Tjahjo.

Dia juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Tjahjo juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan. 

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×