Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) hari ini akan kembali membahas skema teknis pembagian beban atau burden sharing atas biaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Jika tidak ada aral melintang, rapat pembahasan burden sharing ini akan berlangsung di Komisi XI DPR pada pagi ini mulai pukul 10.00 WIB. Rencananya pembahasan burden sharing ini akan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan dan perwakilan bank sentral.
Hal ini terungkap dalam agenda rapat kerja pemerintah dan DPR di Komisi XI DPR yang dipublikasikan hari ini.
Baca Juga: Masih dimatangkan, BKF: Penyusunan skema burden sharing tak boleh gegabah
Asal tahu saja, skema burden sharing pembiayaan dampak krisis akibat pandemi virus corona Covid-19 ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020.
Beleid yang mengatur skema burden sharing ini telah diterbitkan oleh pemerintah sejak pertengahan Mei 2020 lalu. Pada skema burden sharing nantinya beban dampak Covid-19 terbagi menjadi dua.
Pertama, beban untuk pembiayaan kegiatan publik (public goods). Kedua, beban pembiayaan untuk kegiatan publik non-public goods. Adapun skema burden sharing akan berbeda untuk masing-masing kelompok penggunaan ini.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, skema burden sharing ini di DPR.
- Skema untuk pembiayaan kegiatan publik meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan biaya sektoral, kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda), ditanggung 100% oleh Bank Indonesia.
- Skema burden sharing non-public goods untuk sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), yakni BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRRR) dikurangi 1%.
- Skema burden sharing non-public goods untuk korporasi dan non-UMKM sebesar BI7DRRR.
- Skema burden sharing non-public goods lainnya, yakni ditanggung pemerintah 100%.
Sebagai catatan, kebutuhan pembiayaan utang pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 tahun ini bertambah menjadi Rp 903,46 triliun. Jumlah itu tambahan anggaran ini terbagi menjadi dua, yakni pembiayaan public goods sebesar Rp 397,6 triliun dan non-public goods Rp 505,86 triliun.
Baca Juga: Indonesia bakal berutang Rp 900,4 triliun di semester II-2020
Atas tambahan tersebut, maka pemerintah harus tambahan bunga utang yang harus dibayarkan mencapai Rp 66,5 triliun per tahun.
Ini dengan asumsi menggunakan market rate 7,36% yang merupakan rata-rata tertimbang yield surat berharga negara (SBN) 10 tahun untuk periode Januari-Juni 2020.
Sesuai skema burden sharing tersebut, BI akan menanggung Rp 35,9 triliun atau 53,9% dari dari total beban bunga utang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News