Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, skema burden sharing ini di DPR.
- Skema untuk pembiayaan kegiatan publik meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan biaya sektoral, kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda), ditanggung 100% oleh Bank Indonesia.
- Skema burden sharing non-public goods untuk sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), yakni BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRRR) dikurangi 1%.
- Skema burden sharing non-public goods untuk korporasi dan non-UMKM sebesar BI7DRRR.
- Skema burden sharing non-public goods lainnya, yakni ditanggung pemerintah 100%.
Sebagai catatan, kebutuhan pembiayaan utang pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 tahun ini bertambah menjadi Rp 903,46 triliun. Jumlah itu tambahan anggaran ini terbagi menjadi dua, yakni pembiayaan public goods sebesar Rp 397,6 triliun dan non-public goods Rp 505,86 triliun.
Baca Juga: Indonesia bakal berutang Rp 900,4 triliun di semester II-2020
Atas tambahan tersebut, maka pemerintah harus tambahan bunga utang yang harus dibayarkan mencapai Rp 66,5 triliun per tahun.
Ini dengan asumsi menggunakan market rate 7,36% yang merupakan rata-rata tertimbang yield surat berharga negara (SBN) 10 tahun untuk periode Januari-Juni 2020.
Sesuai skema burden sharing tersebut, BI akan menanggung Rp 35,9 triliun atau 53,9% dari dari total beban bunga utang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News