Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) hari ini akan kembali membahas skema teknis pembagian beban atau burden sharing atas biaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Jika tidak ada aral melintang, rapat pembahasan burden sharing ini akan berlangsung di Komisi XI DPR pada pagi ini mulai pukul 10.00 WIB. Rencananya pembahasan burden sharing ini akan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan dan perwakilan bank sentral.
Hal ini terungkap dalam agenda rapat kerja pemerintah dan DPR di Komisi XI DPR yang dipublikasikan hari ini.
Baca Juga: Masih dimatangkan, BKF: Penyusunan skema burden sharing tak boleh gegabah
Asal tahu saja, skema burden sharing pembiayaan dampak krisis akibat pandemi virus corona Covid-19 ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020.
Beleid yang mengatur skema burden sharing ini telah diterbitkan oleh pemerintah sejak pertengahan Mei 2020 lalu. Pada skema burden sharing nantinya beban dampak Covid-19 terbagi menjadi dua.
Pertama, beban untuk pembiayaan kegiatan publik (public goods). Kedua, beban pembiayaan untuk kegiatan publik non-public goods. Adapun skema burden sharing akan berbeda untuk masing-masing kelompok penggunaan ini.