kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KKP Klaim Selamatkan Kerugian Negara Rp 13 Triliun dari Illegal Fishing


Minggu, 08 Juni 2025 / 12:00 WIB
KKP Klaim Selamatkan Kerugian Negara Rp 13 Triliun dari Illegal Fishing
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari Rp 13 triliun kerugian negara yang diselamatkan dari illegal fishing.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan pemberantasan terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing secara nyata menyelamatkan keberlanjutan sumber daya dan ekonomi nasional. 

“Dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari Rp 13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari illegal fishing,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan resmi, Minggu (8/6).

Trenggono menyebutkan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya dilakukan oleh pelaku penangkapan ikan dari luar negeri, melainkan juga dalam negeri. Seperti alih muat ikan di tengah laut secara ilegal hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan. 

Padahal, kata Trenggono, sektor kelautan dan perikanan memainkan peran strategis. Baik dalam penyediaan pangan biru maupun dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis Ekonomi Biru.

Baca Juga: KKP Usulkan Tanggul Laut Raksasa Pakai Mangrove, Ini Alasannya!

Data KKP menyebutkan, rata-rata produksi perikanan tangkap pada tahun 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. Seharusnya dengan angka produksi tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa lebih besar tanpa praktik IUU fishing.

“Salah satu implementasi kebijakan ekonomi biru yang terus kita perjuangkan adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota, di mana kebijakan ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah serta memutus mata rantai praktik IUU Fishing,” ungkap Trenggono.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menambahkan, peringatan International Day for the Fight Against IUU Fishing pada setiap 5 Juni adalah momen yang tepat untuk menegaskan kembali pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

Dia menyebut, tantangan illegal fishing kedepan tidak mudah. Terjadi over fishing dari negara tetangga dan laut Indonesia terbuka. 

"Memberantas IUU Fishing tidak bisa diselesaikan oleh KKP sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Itulah pentingnya sinergi dan kolaborasi,” ucap dia.

Selanjutnya: IHSG Bangkit, Unitlink Berbasis Saham Berkinerja Paling Tinggi pada Mei 2025

Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart Periode 1-15 Juni 2025, Es Krim Oreo Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×