kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tempat sidang Buni Yani kemungkinan dipindahkan


Jumat, 07 April 2017 / 17:14 WIB
Tempat sidang Buni Yani kemungkinan dipindahkan


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan pemindahan lokasi persidangan Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE, selain di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

"Tidak menutup kemungkinan, kita mengajukan persidangan di tempat lain demi keamanan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap dua --tersangka dan barang bukti-- Buni Yani dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Berkasnya sudah lengkap tinggal menunggu penyerangan tersangka dan barang buktinya," katanya.

Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

Tersangka Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian. (Riza Fahriza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×