Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
CILACAP. Nama Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai pulau penjara dan tempat eksekusi hukuman mati ternyata mampu membuat kapok para penunggak pajak.
Hal itu terlihat dari penyanderaan (gijzeling) terhadap tiga penunggak pajak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, dua di antaranya sudah bebas setelah melunasi utang pajaknya.
Bahkan sejak Lapas Batu dijadikan sebagai tempat penyanderaan, sejumlah penunggak pajak dikabarkan berbondong-bondong mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat untuk menyelesaikan utang pajaknya karena khawatir akan di-"gijzeling" di Nusakambangan.
Lapas Batu untuk pertama kali menjadi tempat "gijzeling" pada 20 Desember 2016.
Penunggak pajak yang pertama kali disandera di Lapas Batu berinisial BH yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 839.022.023 untuk ketetapan pajak 2008 yang diperiksa pada 2011.
Pengusaha diler dan pengembang itu ditangkap petugas KPP Pratama Cilacap di kantornya pada Selasa (20/12), pukul 08.00 WIB, dan langsung disandera di Lapas Batu setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah menjalani penyanderaan selama sembilan hari, BH akhirnya membayar utang pajaknya sehingga bebas dari "gijzeling".
Kesuksesan KPP Pratama Cilacap dalam penyanderaan terhadap BH sehingga pengusaha itu melunasi utang pajaknya menjadikan KPP Pratama daerah lain berminat untuk melakukan "gijzeling" di Nusakambangan.
KPP Pratama Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 21 Maret 2017, memindahkan seorang penunggak pajak berinisial R dari Lapas Mataram ke Lapas Batu, Nusakambangan.
Di Lapas Batu, R menempati ruang isolasi berukuran 1,5x2,5 meter yang pernah ditempati mendiang Freddy Budiman sebelum menjalani eksekusi hukuman mati.