kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Telisik SPT tahunan mulai 1 Juli, ini yang kantor pajak periksa dan besaran dendanya


Sabtu, 13 Juni 2020 / 06:36 WIB
Telisik SPT tahunan mulai 1 Juli, ini yang kantor pajak periksa dan besaran dendanya
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak perlu bersiap diri. Mulai 1 Juli 2020 mendatang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal meneliti hasil penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2019.

Agenda tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease.

Beleid ini memberikan relaksasi kepada wajib pajak (WP) yang ingin membetulkan SPT Tahunan PPh 2019 sampai dengan 30 Juni 2020. Namun, ketika seluruh SPT tersebut dibetulkan, otoritas segera menguji kebenarannya.

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Aktif Lewat Subsidi Bunga

Jika otoritas pajak menemukan bukti kelengkapan dokumen tidak sesuai, maka WP kena denda sesuai Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Yakni, sebesar Rp 100.000 untuk WP orang pribadi dan Rp 1 juta untuk WP badan.

Sementara jika dokumen kelengkapan sudah sesuai ketentuan tetapi terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan, maka WP kena sanksi administrasi sesuai Pasal 9 Ayat 2(b) UU KUP.

Sanksi tersebut berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Sebagai catatan, realisasi SPT Tahunan sampai dengan akhir April 2020 sebanyak 10,5 juta. Jumlah itu terdiri dari pelaporan SPT WP orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 10,01 juta dan WP badan 584.016.

Baca Juga: Kewajiban NPWP bagi UMKM diharapkan bisa meningkatkan jumlah wajib pajak

Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa mengatakan, agenda tersebut merupakan tahapan kedua pemeriksaan. Sebab, pada April 2020 sudah berlangsung pemeriksaan atas sebagian data yang sebelumnya dikumpulkan kantor pajak.

Menurut Ihsan, setiap awal tahun kepala kantor pelayanan pajak (KPP) sudah mulai menyusun peta kepatuhan WP berdasarkan data internal, eksternal dan fakta lapangan. Selanjutnya, KPP menyusun daftar WP yang menjadi sasaran prioritas.

"Daftar ini yang menjadi bahan bahasan komite perencanaan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kualitas pemeriksaan baik rutin maupun khusus tetap terjaga baik. Proses selanjutnya adalah penerbitan instruksi atau penugasan pemeriksaan," kata Ihsan kepada KONTAN, Kamis (11/6).

Baca Juga: Ada syarat NPWP dalam subsidi bunga kredit untuk UMKM, ini alasannya

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, dalam hal pemeriksaan, pihaknya akan mengidentifikasi dan memetakan kepatuhan pajak berdasarkan Compliance Risk Management (CRM).

Tujuannya untuk menetapkan pajak terhutang melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehingga dapat mendukung kepatuhan material WP.

Lalu, untuk WP yang terdapat indikasi tidak patuh akan dilakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu, dengan mengimbau mereka membetulkan SPT dan konseling. "Dilanjutkan pemeriksaan apabila langkah persuasif tersebut tidak direspon dengan baik," kata Yoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×