Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan bantuan subsidi bunga kredit bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona (Covid-19).
Bantuan ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: INDEF: Selama masa pandemi, UMKM menjadi salah satu sektor yang paling terdampak
Apabila diteliti, di dalam Pasal 8 PMK ini disebutkan bahwa calon debitur yang bisa mendapatkan subsidi bunga atau subsidi margin haruslah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka basis Wajib Pajak (WP) UMKM diperkirakan bisa meningkat.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya memang berupaya agar jumlah WP UMKM di tahun ini bisa mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
"Kami upayakan ada peningkatan jumlah WP UMKM di tahun ini. Walaupun dalam kondisi yang lebih sulit karena pandemi Covid-19 ini," ujar Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (10/6).
Lebih lanjut Yoga menjelaskan, ketentuan mengenai NPWP di dalam PMK 65/2020 ini merupakan implementasi dari Pasal 20 ayat (2) huruf (d) di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN.
Baca Juga: Ada syarat NPWP dalam subsidi bunga kredit untuk UMKM, ini alasannya
Ketentuan tersebut bertujuan agar pemberian fasilitas fiskal, semestinya dibarengi dengan peningkatan kepatuhan perpajakan dari para penerimanya. Tak terkecuali untuk subsidi bunga yang diberikan pemerintah.
Menurut Yoga, persyaratan NPWP ini ke depannya akan menjadi tambahan basis data bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam melakukan edukasi dan pembinaan kepada para debitur UMKM itu sendiri.