kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   20.000   0,73%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Telisik SPT tahunan mulai 1 Juli, ini yang kantor pajak periksa dan besaran dendanya


Sabtu, 13 Juni 2020 / 06:36 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: S.S. Kurniawan

Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa mengatakan, agenda tersebut merupakan tahapan kedua pemeriksaan. Sebab, pada April 2020 sudah berlangsung pemeriksaan atas sebagian data yang sebelumnya dikumpulkan kantor pajak.

Menurut Ihsan, setiap awal tahun kepala kantor pelayanan pajak (KPP) sudah mulai menyusun peta kepatuhan WP berdasarkan data internal, eksternal dan fakta lapangan. Selanjutnya, KPP menyusun daftar WP yang menjadi sasaran prioritas.

"Daftar ini yang menjadi bahan bahasan komite perencanaan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kualitas pemeriksaan baik rutin maupun khusus tetap terjaga baik. Proses selanjutnya adalah penerbitan instruksi atau penugasan pemeriksaan," kata Ihsan kepada KONTAN, Kamis (11/6).

Baca Juga: Ada syarat NPWP dalam subsidi bunga kredit untuk UMKM, ini alasannya

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, dalam hal pemeriksaan, pihaknya akan mengidentifikasi dan memetakan kepatuhan pajak berdasarkan Compliance Risk Management (CRM).

Tujuannya untuk menetapkan pajak terhutang melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehingga dapat mendukung kepatuhan material WP.

Lalu, untuk WP yang terdapat indikasi tidak patuh akan dilakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu, dengan mengimbau mereka membetulkan SPT dan konseling. "Dilanjutkan pemeriksaan apabila langkah persuasif tersebut tidak direspon dengan baik," kata Yoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×