kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Telat Notifikasi Akuisisi, KPPU Denda KL-Kepong Plantation Holdings Rp 6 Miliar


Kamis, 24 Februari 2022 / 18:16 WIB
Telat Notifikasi Akuisisi, KPPU Denda KL-Kepong Plantation Holdings Rp 6 Miliar
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha logo KPPU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

“Fakta dari proses persidangan ditemukan bukti bahwa Terlapor baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 15 April 2021, terlambat selama 638 (enam ratus tiga puluh delapan) hari,” terang Deswin.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo. Pasal 5 PP No. 57/2010, dan menghukum Terlapor untuk membayar denda sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Dalami Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Akan Panggil Asosiasi Pengusaha Ritel

Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia agar membuat kebijakan terkait pembatasan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada Kelompok Badan Usaha. Hal tersebut dikarenakan penguasaan aset (lahan) pada Kelompok Badan Usaha tertentu dapat mengakibatkan struktur pasar terkonsentrasi.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi dalam perkara tersebut adalah Guntur Syahputra Saragih dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Ukay Karyadi dan M. Afif Hasbullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×