kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dalami Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Akan Panggil Asosiasi Pengusaha Ritel


Minggu, 20 Februari 2022 / 15:10 WIB
Dalami Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Akan Panggil Asosiasi Pengusaha Ritel
ILUSTRASI. Pembeli mengambil minyak goreng kemasan murah saat operasi pasar di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (12/2/2022). Dalami Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Akan Panggil Asosiasi Pengusaha Ritel.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil asosiasi pengusaha ritel untuk mendalami dugaan kartel naiknya harga minyak goreng.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, hingga saat ini 11 produsen minyak goreng telah memenuhi panggilan KPPU. Lalu, 4 produsen minyak goreng meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan tersebut.

“Minggu depan, menghadirkan beberapa ritel dan asosiasinya,” ucap Deswin saat dihubungi Kontan, Minggu (20/2).

Deswin menerangkan, dalam proses pemanggilan ini, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang. Yakni UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: Pemerintah Berupaya Selesaikan Persoalan Minyak Goreng dari Hulu Hingga Hilir

Misalnya terkait berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut.

“Masih meminta keterangan para pihak, guna pengumpulan minimal satu alat bukti,” terang Deswin.

Sebelumnya, dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menegaskan, bahwa ritel modern para anggota Aprindo tidak menimbun minyak goreng baik di gudang maupun di gerai.

Baca Juga: Dituding Timbun Minyak Goreng 1,1 Juta Kg, Ini Klarifikasi Salim Ivomas (SIMP)

"Prinsip dasar operasional kami adalah produk yang dikirimkan dari produsen dan distributor ke gudang peritel, maka akan langsung kami distribusikan ke gerai-gerai dan langsung dijual kepada Konsumen. Bukan hanya minyak goreng, tapi semua dan berbagai produk yang ada di gerai juga seperti itu." jelas Roy.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×