kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.940   93,00   0,52%
  • IDX 5.960   -235,51   -3,80%
  • KOMPAS100 790   -34,51   -4,19%
  • LQ45 596   -22,94   -3,70%
  • ISSI 207   -7,61   -3,55%
  • IDX30 338   -11,21   -3,21%
  • IDXHIDIV20 418   -10,10   -2,36%
  • IDX80 90   -3,87   -4,14%
  • IDXV30 114   -3,30   -2,81%
  • IDXQ30 109   -3,06   -2,72%

Tebusan pengampunan pajak sudah Rp 112 triliun


Selasa, 28 Februari 2017 / 23:00 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sebulan menjelang berakhirnya masa Pengampunan Pajak, jumlah total harta yang didaftarkan ikut program tersebut mencapai Rp 4.143 triliun. Jumlah masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut mencapai 682.822 orang.

Presiden Joko Widodo mengatakan, dari angka laporan tersebut, negara mendapatkan uang tebusan Rp 112 triliun. Jokowi mengatakan, masih ada waktu bagi masyarakat yang belum dan mau memanfaatkan fasilitas ini.

"Masih ada satu bulan, saya ingatkan ini kesempatan terakhir untuk ikut," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa (28/2).

Jokowi mengatakan, kalau kesempatan tersebut tidak digunakan, pemerintah akan bertindak tegas. Kementerian Keuangan tengah menyiapkan draft peraturan pemerintah untuk menjerat para wajib pajak yang belum ikut program tersebut dan berusaha menyembunyikan hartanya.

Sayang, Jokowi masih belum merinci apa isi draft peraturan yang dimaksudnya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×