kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha ungkap masalah implementasi tax amnesty


Selasa, 28 Februari 2017 / 21:13 WIB
Pengusaha ungkap masalah implementasi tax amnesty


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Program amnesti pajak yang telah berjalan delapan bulan kini memasuki babak penentuan. Namun, dalam tataran implementasi, para Wajib Pajak (WP) memiliki beberapa catatan masalah yang selama ini kerap ditemukan di lapangan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyebut, masih cukup banyak masalah masalah implementasi di lapangan yang menghambat optimalisasi hasil tax amnesty.

Hal yang masih menghambat di antaranya terkait pemberian SKB (Surat Keterangan Bebas) dari Wajib Pajak yang mengikuti tax amnesty terkait balik nama harta berupa tanah/saham yang sebelumnya atas nama nominee.

“Dalam pelaksanaannya Wajib Pajak masih menemui kendala teknis ketika berhadapan dengan petugas pajak di KPP saat mengurus SKB tersebut, yang sebetulnya tidak perlu terjadi karena sudah diatur dengan jelas dalam UU Pengampunan Pajak,” ujarnya pada acara Farewell Amnesti Pajak di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/1).

Adapun ia mencatat bahwa masih ada permasalahan dalam penjelasan dilakukannya uji harta tambahan yang telah diikutkan dalam amnesti pajak jika dianggap tak wajar. “Kami harap masalah teknis ini dapat segera diatasi bersama oleh rekan-rekan DJP,” katanya

Hariyadi mengatakan, kalangan usaha juga menyambut baik reformasi perpajakan. Ia beharap, selesainya program amnesti pajak ini dilanjutkan dengan amandemen UU PPh, UU PPN, UU Pengadilan pajak.

Menurut Hariyadi, perlunya revisi UU PPh agar dunia bisnis di Indonesia semakin kompetitif dibandingkan negara negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Hariyadi bilang, hal ini agar dengan low rate menghasilkan high compliance yang pada akhirnya menghasilkan high income. Demikian pula menurutnya sudah saatnya untuk membahas opsi perubahan sistem PPN (value added tax) menjadi sales tax.

“Kami harap dengan perbaikan sistem perpajakan sehingga meminimalisir sengketa pajak. Adapun penurunan tarif PPh juga sedang dibahas di negara lain, misal AS dari 35% menjadi 15%-20%,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×