kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax Ratio Tahun Depan Berpotensi Melandai, Dipicu Normalisasi Harga Komoditas


Kamis, 18 Agustus 2022 / 18:37 WIB
Tax Ratio Tahun Depan Berpotensi Melandai, Dipicu Normalisasi Harga Komoditas
ILUSTRASI. Turunnya target tax ratio pada tahun depan bisa disebabkan, salah satunya dampak penurunan harga komoditas. KONTAN/Muradi/


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio pada tahun 2023 diperkirakan menurun. Menurut paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tax ratio pada tahun depan diperkirakan sebesar 8,17% PDB atau lebih rendah dari outlook tahun ini yang sebesar 8,35% PDB. 

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, turunnya target tax ratio pada tahun depan bisa disebabkan karena beberapa hal, salah satunya dampak harga komoditas terhadap penerimaan pajak di tahun depan, tidak akan sebesar pada tahun ini. 

“Tren perkembangan harga komoditas akan memasuki fase moderasi. Padahal di tahun ini, penerimaan pajak cukup ditopang oleh komoditas,” jelas Wahyu kepada Kontan.co.id, Kamis (18/8). 

Baca Juga: Target Tax Ratio 2023 Lebih Rendah, Pengamat Pajak: Pemerintah Lebih Realistis

Selain itu, Wahyu juga melihat ada tekanan penerimaan pajak karena beberapa risiko yang menghadang prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ini juga mempengaruhi kondisi tax ratio pada tahun depan. 

Risiko yang menghadang antara lain ancaman perlambatan ekonomi global seiring dengan inflasi yang melejit, atau kondisi stagflasi ekonomi. Belum lagi krisis pangan dan energi masih berpotensi ada, sehingga bisa berdampak pada petrumbuhan ekonomi Indonesia dan peningkatan inflasi. 

Wahyu khawatir, peningkatan inflasi ini juga turut memengaruhi daya beli masyarakat. Sedangkan pos penerimana pajak yang erat dengan daya beli masyarkaat adalah pajak pertambahan nilai (PPN). 
“Sehingga kalau daya beli masyarakat terpengaruh, maka dampaknya akan mempengaruhi kinerja PPN,” tambah Wahyu. 

Wahyu menyarankan beberapa strategi yang bisa dilakukan pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak dan juga kemudian turut mendorong tax ratio pada tahun depan. 

Pertama, dengan menjaga daya beli masyarakat. Menjaga daya beli masyarakat ini bisa lewat pemberian bantuan langsung tunai, pemberian subsidi, dan juga pemberian fasilitas pajak yang lebih terukur dan tepat sasaran. 

Baca Juga: Sri Mulyani Prediksi Tax Ratio pada 2023 Turun

Gayung bersambut, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebenarnya juga telah menyinggung masih ada insentif pajak pada tahun depan, meski dirinya belum menjabarkan secara rinci. 

Kedua, pemerintah bisa mengoptimalkan semua sumber daya yang dimiliki untuk menggenjot peneirmaan pajak. Dalam hal ini, pemerintah bisa meningkatkan kepatuhan pajak lewat data dan informasi keuangan yang diperoleh oleh otoritas pajak. 

“Termasuk di antaranya, penggunaan data dari program automatic exchange of information (AEoI) dan tindak lanjut dari program Pengungkapan Sukarela (PPS),” tandas Wahyu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×