kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tax Ratio Rendah Membayangi Target Penerimaan Pajak di 2025


Selasa, 12 November 2024 / 11:08 WIB
Tax Ratio Rendah Membayangi Target Penerimaan Pajak di 2025
ILUSTRASI. Kawasan perkantoran di Jakarta, Jumat (27/9/2024). Diperkirakan, pasokan total ruang perkantoran akan tumbuh sekitar 1% hingga 1,5% per tahun, mulai 2024 sampai dengan 2026 mendatang. Sedangkan harga sewa gedung khususnya di Jakarta, diperkirakan tumbuh sekitar 3% per tahun dari tahun 2024 hingga 2026./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/09/2024. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun depan mencapai Rp 2.189,3 triliun. Target ini naik 13,9% jika dibandingkan dengan outlook 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun depan mencapai Rp 2.189,3 triliun. Target ini naikĀ 13,9% jika dibandingkan dengan outlook 2024.

Di tengah peningkatan target tersebut, pemerintah Indonesia masih dihadapkan pada pekerjaan rumah (PR) untuk meningkatkan tax ratio atau rasio pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak DJP Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengakui bahwa rendahnya tax ratio Indonesia menjadi tantangan dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

Bahkan, Nufransa mengakui tax ratio Indonesia masih lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2025 Cetak Rekor, Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Kunci

"Saat ini Indonesia tengah mengalami berbagai tantangan dalam penerimaan pajak. Sebagaimana kita tahu tax ratio kita masih kecil bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita," ujar Nufransa dalam acara Arah Kebijakan Perpajakan di Era Pemerintahan Kabinet Merah Putih, Selasa (12/11).

Berdasarkan catatan KONTAN, dalam beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia masih mengalami fluktuatif. Pada tahun 2018, tax ratio Indonesia berada pada angka 10,24%. Angka ini kembali merosot pada tahun 2019 sebesar 9,76% dan 2020 menjadi 8,33%.

Seiring dengan pelonggaran aktivitas masyarakat, tax ratio pada tahun 2021 mulai mengalami peningkatan menjadi 9,11%. Dan pada tahun 2022, tax ratio kembali mengalami peningkatan menjadi 10,38%.

Di tahun 2022, posisi tax ratio Indonesia ini hanya lebih baik dari Laos (9,46%), Myanmar (5,78%) dan Brunei (1,30%) serta jauh di bawah Thailand (17,18%), Vietnam (16,21%) dan Singapura (12,96%).

Dalam kesempatan tersebut, Nufransa juga mengatakan bahwa pemerintah akan meluncurkan sistem Coretax yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi petugas pajak maupun Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Seiring dengan upaya kita untuk meningkatkan kepatuhan pajak, kami juga tengah berfokus pada reformasi perpajakan yang lebih modern, digital dan berbasis data," katanya.

Baca Juga: Waspada, Defisit APBN 2024 Berpotensi Melebar

Selanjutnya: Kandidat Vaksin TBC di Indonesia

Menarik Dibaca: Cara Menggunakan Netflix Moments untuk Screenshot dan Simpan Tangkapan Layar di HP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×