kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Tax Ratio Indonesia Terus Melemah, Diproyeksi Tak Beranjak dari Level 10%


Minggu, 06 Juli 2025 / 16:14 WIB
Tax Ratio Indonesia Terus Melemah, Diproyeksi Tak Beranjak dari Level 10%
ILUSTRASI. Pegawai melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/3/2023).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Ia juga mengusulkan penerapan pajak kekayaan sebesar 2% dari total aset yang dimiliki oleh individu dengan kekayaan tinggi. Bila diterapkan kepada 50 orang terkaya, potensi penerimaan bisa mencapai Rp 81,6 triliun.

Bhima juga menyarankan agar pemerintah fokus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor sumber daya alam (SDA) untuk mendongkrak tax ratio tahun 2025.

Secara historis, tax ratio Indonesia terus berfluktuasi. Pada 2018, tercatat sebesar 10,24%, turun menjadi 9,76% pada 2019 dan 8,33% pada 2020. Setelah mengalami pemulihan pada 2021 (9,11%), rasio ini naik ke 10,38% pada 2022.

Baca Juga: Tax Ratio Indonesia 2024 Anjlok ke Level 10,08%

Namun, dibanding negara lain di kawasan, posisi Indonesia masih tertinggal. Pada 2022, tax ratio Indonesia hanya lebih tinggi dari Laos (9,46%), Myanmar (5,78%), dan Brunei (1,30%). Sementara Thailand mencatat 17,18%, Vietnam 16,21%, dan Singapura 12,96%.

Melihat tren ini, sulit bagi Indonesia untuk keluar dari kisaran 10%. Bahkan Bank Dunia memproyeksikan bahwa tax ratio Indonesia akan stagnan di level tersebut setidaknya hingga 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×