Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Ia juga mengusulkan penerapan pajak kekayaan sebesar 2% dari total aset yang dimiliki oleh individu dengan kekayaan tinggi. Bila diterapkan kepada 50 orang terkaya, potensi penerimaan bisa mencapai Rp 81,6 triliun.
Bhima juga menyarankan agar pemerintah fokus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor sumber daya alam (SDA) untuk mendongkrak tax ratio tahun 2025.
Secara historis, tax ratio Indonesia terus berfluktuasi. Pada 2018, tercatat sebesar 10,24%, turun menjadi 9,76% pada 2019 dan 8,33% pada 2020. Setelah mengalami pemulihan pada 2021 (9,11%), rasio ini naik ke 10,38% pada 2022.
Baca Juga: Tax Ratio Indonesia 2024 Anjlok ke Level 10,08%
Namun, dibanding negara lain di kawasan, posisi Indonesia masih tertinggal. Pada 2022, tax ratio Indonesia hanya lebih tinggi dari Laos (9,46%), Myanmar (5,78%), dan Brunei (1,30%). Sementara Thailand mencatat 17,18%, Vietnam 16,21%, dan Singapura 12,96%.
Melihat tren ini, sulit bagi Indonesia untuk keluar dari kisaran 10%. Bahkan Bank Dunia memproyeksikan bahwa tax ratio Indonesia akan stagnan di level tersebut setidaknya hingga 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News