kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Tax Holiday seharusnya tak hanya untuk perusahaan pionir saja


Minggu, 23 Januari 2011 / 14:19 WIB


Reporter: Irma Yani

JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) dengan terbitnya PP No.94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Namun, pemberian tax holiday dinilai tak harus diberikan hanya kepada industri pionir saja, sebagaimana yang direncanakan oleh pemerintah.

“Tidak harus perusahaan pionir,” ujar Staf Khusus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Dedi Masykur Riyadi, akhir pekan lalu.

Menurut Dedi, Tax holiday harusnya bisa dinikmati industri yang bisa didorong maju dan membuka lapangan kerja banyak. “Tapi, harus dilihat sektor dan wilayahnya, mana yang paling berkembang ,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×