kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.014   6,00   0,03%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Tax Holiday seharusnya tak hanya untuk perusahaan pionir saja


Minggu, 23 Januari 2011 / 14:19 WIB


Reporter: Irma Yani |

JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) dengan terbitnya PP No.94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Namun, pemberian tax holiday dinilai tak harus diberikan hanya kepada industri pionir saja, sebagaimana yang direncanakan oleh pemerintah.

“Tidak harus perusahaan pionir,” ujar Staf Khusus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Dedi Masykur Riyadi, akhir pekan lalu.

Menurut Dedi, Tax holiday harusnya bisa dinikmati industri yang bisa didorong maju dan membuka lapangan kerja banyak. “Tapi, harus dilihat sektor dan wilayahnya, mana yang paling berkembang ,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×