kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tax holiday dan tax allowance menunggu aturan Dirjen Pajak


Senin, 24 Oktober 2011 / 09:10 WIB
ILUSTRASI. Seorang personel keamanan berjaga di akhir sesi pembukaan Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif China, di Aula Besar Rakyat di Beijing, China, 5 Maret 2018.


Reporter: Herlina KD, Narita Indrastiti | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemberian pembebasan dan pengurangan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu alias tax holiday dan tax allowance ternyata masih terganjal. Sebab, Kementerian Perindustrian masih menunggu surat keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang mengatur verifikasi fasilitas itu. Akibatnya, sampai sekarang Peraturan Menteri Perindustrian tentang tax holiday dan tax allowance belum juga terbit.

Aryanto Sagala, Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian, menjelaskan, saat Kementerian Perindustrian merealisasikan pemberian tax holiday dan tax allowance, harus ada yang melakukan verifikasi. "Nah, verifikasi itu harus dilakukan oleh siapa, keputusannya masih menunggu Dirjen Pajak," katanya, Ahad (23/10).

Menurut Aryanto, Peraturan Menteri Perindustrian akan berisi penjelasan teknis mengenai proses pengajuan hingga penerimaan tax holiday dan tax allowance. Misalnya, jangka waktu yang dibutuhkan untuk proses pemberian tax holiday. Juga prosedur pengajuan insentif.

Di dalam draf Peraturan Menteri Perindustrian, formulir pengajuan insentif akan disodorkan ke Menteri Perindustrian dan diteruskan ke dirjen terkait. Dirjen akan mengadakan rapat internal untuk memutuskan, apakah industri itu sudah memenuhi persyaratan. Hasilnya lalu akan dilaporkan kembali ke Menteri Perindustrian lalu diserahkan ke tim verifikasi Kementerian Keuangan.

Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, mengatakan, jika beleid teknis ini terbit, perusahaan yang izinnya sudah beres, yakni Pohang Iron and Steel Company (Posco) diperkirakan bisa memperoleh fasilitas tax holiday jika mendaftar lagi. "Dua perusahaan lainnya, izinnya belum selesai," ungkap Azhar kepada KONTAN.

Seperti diketahui, tahun ini, tiga perusahaan mendaftar untuk mendapatkan fasilitas tax holiday, yakni Posco dengan nilai investasi US$ 6 miliar, Kuwait Petroleum Corporation US$ 8 miliar, dan Caterpillar Inc US$ 500 juta.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo yakin arus modal akan tetap datang ke Indonesia. Sebab, fundamental ekonomi Indonesia kuat sehingga negara kita menjadi tempat pelarian modal. "Pemerintah akan menjaga ekonomi domestik dengan melakukan reformasi di bidang regulasi dan terus memperbaiki iklim usaha sehingga investasi akan datang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×