Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bahwa tidak benar jika UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI merupakan inkonstitusi. Justru kata dia, pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A dalam UUD 1945.
Menurut Yustinus, setiap UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR RI harus memiliki landasan dan acuan dalam UUD 1945. "Adapun landasan hukumnya adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945," ujarnya, Rabu (29/6).
Selain itu, kata dia, kebijakan tax amnesty tidak diskriminatif dan memberi rasa keadilan. Pasalnya, UU Pengampunan Pajak berlaku bagi semua wajib pajak dan seluruh warga negara Indonesia, mulai dari pengusaha besar hingga pengusaha kecil UMKM. Bahkan, pengusaha UMKM diberi tarif tebusan 0,5% agar tidak memberatkan mereka.
"Kenapa yang ikut tax amnesty harus diidentikkan dengan kejahatan ekonomi trans-nasional, sedangkan yang boleh ikut tax amnesty adalah semua wajib pajak (WP), termasuk pengusaha kecil UMKM," katanya.
Kebijakan tax amnesty menurut Yustinus merupakan jalan keluar dari kemandekan ekonomi Indonesia yang terhambat oleh rendahnya penerimaan pajak. Kebijakan tax amnesty juga untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia yang selama ini dirasa kurang efektif.
"Di RUU ini bahkan UMKM diberi tarif khusus jauh lebih rendah," ujarnya.
Hal senada diungkapkan, pengamat pajak dari Universitas Indonesia Danny Darussalam. Menurutnya, acuan yang dipakai sebagai landasan pemberian pengampunan pajak dalam UUD 1945 pasal 23A. “Untuk landasan hukum, kita bisa merujuk pada pasal 23A UUD 45, yang membahas soal tax amnesty,” jelas dia.
Bahkan kata dia, tax amnesty bisa menjadi starting point, sebagai awal reformasi pajak kedepan dan dan menjadi babak baru era pajak kontemporer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News