Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menghadirkan kanal pengaduan Kawal Haji sebagai bagian dari peningkatan layanan bagi jemaah selama berada di Arab Saudi. Melalui aplikasi ini, jemaah dapat menyampaikan langsung berbagai keluhan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Pelaksana Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) PPIH Arab Saudi, Ali Sadikin, menjelaskan bahwa laporan yang dapat disampaikan mencakup beragam aspek layanan, mulai dari konsumsi, akomodasi atau perhotelan, transportasi, hingga kehilangan barang. Selain itu, jemaah juga dapat melaporkan persoalan terkait layanan kesehatan dan bimbingan ibadah.
“Jadi tidak terokupasi pada layanan-layanan yang tadi saya sebutkan [semua yang berkaitan dengan operasional haji bisa dilaporkan]” kata Ali di Kantor Daker Makkah, Minggu (26/4/2026).
Baca Juga: Jemaah Lansia Disarankan Tak Memaksakan Diri Shalat Arbain, Ini Penjelasannya
Selama ini, kata Ali, jemaah biasanya kalau memerlukan bantuan langsung menghubungi petugas terdekat. Menurut Ali, dengan adanya "Kawal Haji" dapat memperkuat layanan kepada jemaah haji secara terintegrasi.
"Artinya ketika jemaah itu bertanya kepada petugas, belum tentu itu petugas tersebut misalnya petugas kesehatan atau belum tentu petugas transportasi," kata Ali.
Selama ini, jemaah umumnya mengandalkan petugas terdekat saat membutuhkan bantuan. Namun, menurut Ali, kehadiran “Kawal Haji” akan memperkuat sistem layanan karena terintegrasi dan dapat menghubungkan laporan langsung dengan petugas yang berwenang di bidangnya.
"Jadi Kawal Haji ini bisa sebagai media untuk petugas haji mendapatkan bantuan oleh petugas haji yang lain," kata dia.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa laporan yang masuk melalui aplikasi akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas terkait. Tidak hanya untuk jemaah, aplikasi ini juga dapat dimanfaatkan oleh petugas sebagai sarana koordinasi dan saling membantu dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.
Baca Juga: Aset Sitaan Tak Lagi Wajib Lelang, Indef Ingatkan Risiko Moral Hazard
Oleh karena itu, jemaah maupun petugas diimbau untuk mengunduh aplikasi “Kawal Haji” melalui Google. Untuk mengaksesnya, jemaah perlu memasukkan nomor porsi haji dan nomor paspor, sementara petugas menggunakan akun khusus petugas serta paspor. Setelah masuk, pengguna dapat langsung memilih menu layanan yang tersedia sesuai kebutuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












