kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.825.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

Subsidi PPN Tiket Pesawat Resmi Diberlakukan, Berlaku 60 Hari Saja!


Senin, 27 April 2026 / 02:40 WIB
Subsidi PPN Tiket Pesawat Resmi Diberlakukan, Berlaku 60 Hari Saja!
ILUSTRASI. Pemerintah resmi tanggung PPN tiket pesawat ekonomi. Kebijakan ini berlaku terbatas 60 hari. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai.

Untuk memastikan masyarakat tetap bisa mengakses transportasi udara dengan harga terjangkau, pemerintah menahan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9% hingga 13%, melalui langkah mitigasi fiskal dan pengaturan biaya tambahan penerbangan.

Salah satu kebijakan utamanya adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagai bentuk dukungan pemerintah menghadapi kenaikan harga avtur.

PMK 24/2026: PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah

Mengutip Infopublik.id, PMK 24/2026 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 21 April 2026. Aturan ini mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Artinya, sebagian beban pajak yang biasanya dibayar penumpang kini ditanggung negara, sehingga harga tiket bisa ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, melalui siaran pers yang diterima Minggu (26/4/2026).

“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” kata Haryo.

Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Terancam, Perlu Upaya Bersama Menyangga Daya Beli

Insentif Berlaku 60 Hari, Efeknya Diharapkan Cepat Terasa

Haryo menjelaskan fasilitas PPN DTP ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah 1 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Dengan skema tersebut, pemerintah menargetkan manfaat kebijakan dapat dirasakan secara cepat, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan perjalanan udara untuk aktivitas ekonomi maupun mobilitas antardaerah.

Kebijakan fiskal ini dinilai penting karena harga avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai, sehingga kenaikan harga avtur dapat langsung memicu kenaikan harga tiket.

Maskapai Wajib Melapor Agar Kebijakan Tepat Sasaran

Untuk memastikan program berjalan tertib dan transparan, badan usaha angkutan udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN sesuai ketentuan perpajakan.

“Untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, Badan Usaha Angkutan Udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Haryo.

Sementara itu, untuk penerbangan domestik di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku seperti biasa. Pengaturan ini bertujuan agar insentif benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Tonton: Trump Dievakuasi Mendadak dari Acara Makan Malam, Ada Apa?

Fuel Surcharge Naik Jadi 38%, Pemerintah Kombinasikan dengan Kebijakan Pajak

Pemerintah sebelumnya juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, fuel surcharge ditetapkan menjadi sebesar 38% untuk pesawat jet maupun propeler, naik dari ketentuan sebelumnya yaitu 10% untuk jet dan 25% untuk propeler.

Dengan kombinasi kebijakan penyesuaian fuel surcharge dan penerbitan PMK 24/2026, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kepentingan masyarakat luas.

“Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global,” pungkas Haryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×