kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.825.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

Aturan Baru! Aset Debitur Bisa Langsung Dimanfaatkan Negara Tanpa Persetujuan


Minggu, 26 April 2026 / 16:14 WIB
Aturan Baru! Aset Debitur Bisa Langsung Dimanfaatkan Negara Tanpa Persetujuan
ILUSTRASI. Lelang aset sitaan Kemenkeu (Dok/Kemenkeu)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka ruang bagi pemanfaatan aset milik debitur oleh negara tanpa perlu persetujuan dari pihak yang berutang. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang mengatur perubahan skema pengurusan piutang negara.

Dalam aturan terbaru tersebut, barang jaminan atau harta kekayaan lain yang telah disita dapat langsung didayagunakan oleh negara, bahkan melibatkan pihak ketiga, tanpa harus menunggu persetujuan dari penanggung utang atau penjamin utang. 

Baca Juga: Jelang Deadline Pelaporan SPT, DJP Tambah Layanan di Berbagai Titik

"Barang jaminan/harta kekayaan lain yang telah dilakukan penyitaan dapat dilakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilan hak; atau pendayagunaan oleh PUPN Cabang tanpa persetujuan penanggung utang/penjamin utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang," bunyi Pasal 186A ayat 1a dan 1b, dikutip Minggu (26/4/2026).

Dengan skema baru ini, aset sitaan tidak lagi harus menunggu proses lelang atau penyelesaian hukum yang panjang sebelum bisa digunakan.

Selain itu, hasil dari pendayagunaan aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban utang debitur kepada negara. Artinya, aset yang sebelumnya menganggur kini bisa langsung memberikan kontribusi dalam penyelesaian piutang.

Aturan ini juga membuka peluang bagi berbagai pihak untuk terlibat dalam pemanfaatan aset sitaan, mulai dari badan usaha milik negara hingga swasta, melalui skema kerja sama seperti sewa, kontrak, maupun bentuk kerja sama lainnya.

Meski demikian, pemerintah tetap mensyaratkan adanya prosedur administratif yang harus dipenuhi, seperti penerbitan surat perintah penyitaan serta persetujuan dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). 

Baca Juga: Negara Bisa Incar Aset Kripto Debitur Secara Sepihak, Ini Aturan Baru dari Kemenkeu

"Berdasarkan surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara, K/L melakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara untuk jangka waktu dua tahun," bunyi Pasal 186B ayat (7).

Sementara itu, penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara tidak mengurangi utang penanggung utang/penjamin utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×