Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi mengubah pendekatan dalam pengelolaan piutang negara melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026.
Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini merevisi PMK 240/2016 dengan menghadirkan skema baru pemanfaatan aset sitaan.
Dalam beleid terbaru tersebut, aset yang telah disita tidak lagi harus langsung dilelang. Pemerintah kini dapat memanfaatkan aset tersebut terlebih dahulu, baik untuk kepentingan negara maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga seperti BUMN, koperasi, hingga yayasan.
Baca Juga: Aturan Baru! Aset Debitur Bisa Langsung Dimanfaatkan Negara Tanpa Persetujuan
Skema ini diatur melalui penambahan Pasal 186A hingga 186E, yang memungkinkan aset dikelola sebelum dijual, dengan hasilnya digunakan untuk mengurangi kewajiban utang debitur.
Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Muhammad Rizal Taufikurahman, menilai kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mempercepat pemanfaatan aset negara yang selama ini tertahan akibat proses lelang yang panjang dan tidak efisien.
"Dari sisi fiskal, langkah ini cukup rasional karena banyak piutang negara yang bersifat idle dan belum memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian," ujar Rizal kepada Kontan.co.id, Minggu (26/4/2026).
Baca Juga: Jelang Deadline Pelaporan SPT, DJP Tambah Layanan di Berbagai Titik
Ia menjelaskan, dalam kondisi ruang fiskal yang semakin terbatas, optimalisasi aset melalui mekanisme langsung seperti ini dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan produktivitas aset negara.
Dengan kata lain, aset yang sebelumnya menganggur kini bisa segera diaktifkan untuk menghasilkan nilai ekonomi.
Namun demikian, Rizal mengingatkan bahwa kebijakan ini juga membuka potensi risiko yang tidak kecil, terutama terkait moral hazard. Penghapusan mekanisme lelang sebagai sarana transparansi dan price discovery dinilai berpotensi meningkatkan penyalahgunaan kewenangan.
"Risiko seperti conflict of interest, penunjukan pihak tertentu tanpa kompetisi yang sehat, hingga praktik rente menjadi lebih terbuka," katanya.
Dari perspektif ekonomi kelembagaan, kondisi tersebut dinilai dapat menurunkan kualitas tata kelola karena mekanisme pasar digantikan oleh keputusan administratif. Selain itu, dari sisi kepastian hukum, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan distorsi insentif.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Indonesia Akan Bangun KEK Sektor Finansial Ala Dubai
Rizal menyoroti kemungkinan munculnya ketidakpastian dalam proses penyelesaian kewajiban, terutama jika aset dapat langsung didayagunakan tanpa persetujuan debitur. Hal ini dinilai dapat memengaruhi persepsi risiko di sektor keuangan, termasuk terkait perlindungan hak dan konsistensi penegakan aturan.
"Pada akhirnya, ini bisa berdampak pada biaya pembiayaan dan kepercayaan investor," jelasnya.
Karena itu, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada kecepatan eksekusi, tetapi juga kualitas tata kelola. Pemerintah dinilai perlu memastikan adanya standar transparansi yang jelas, valuasi aset yang independen, serta mekanisme pengawasan yang kuat.
"Tanpa itu, kebijakan ini berisiko tidak hanya gagal meningkatkan efisiensi aset, tetapi juga menggerus kredibilitas pengelolaan keuangan negara dalam jangka menengah," pungkas Rizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













