Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah DJPJakarta Selatan I memperluas layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi menjelang berakhirnya masa relaksasi pada 30 April 2026.
Langkah ini dilakukan dengan membuka layanan tambahan di berbagai titik serta memperpanjang jam operasional di sejumlah kantor pajak.
Perluasan layanan tersebut mencakup pembukaan pojok pajak di akhir pekan hingga layanan malam hari. Sejumlah lokasi yang menjadi titik layanan tersebar di wilayah Jakarta Selatan, seperti Setiabudi, Mampang Prapatan, Pancoran, dan Tebet.
Baca Juga: Negara Bisa Incar Aset Kripto Debitur Secara Sepihak, Ini Aturan Baru dari Kemenkeu
Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan pendampingan dalam melaporkan SPT Tahunan. Selain itu, petugas juga menyediakan bantuan aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP, hingga konsultasi terkait perpajakan.
"Para petugas di layanan ini juga siap membantu wajib pajak yang ingin berkonsultasi seputar perpajakan," dikutip dari situs pajak.go.id Minggu (26/4/2026).
Layanan akhir pekan dibuka pada 25–26 April 2026 di berbagai lokasi, mulai dari kantor kelurahan, balai warga, pusat perbelanjaan, hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jam operasional layanan bervariasi, menyesuaikan dengan lokasi masing-masing.
Tak hanya itu, KPP Pratama Jakarta Tebet juga memperpanjang jam layanan hingga pukul 21.00 WIB pada 29–30 April 2026 untuk mengakomodasi wajib pajak yang belum sempat melaporkan kewajibannya pada jam kerja reguler.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Indonesia Akan Bangun KEK Sektor Finansial Ala Dubai
DJP berharap dengan adanya tambahan layanan ini, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan sekaligus meningkatkan pemahaman penggunaan aplikasi Coretax.
Sebagai informasi, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret.
Namun, pada tahun ini pemerintah memberikan relaksasi penghapusan sanksi denda bagi keterlambatan pelaporan hingga 30 April 2026. DJP pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum batas akhir relaksasi berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













