kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tax amnesty jilid II lebih banyak mudaratnya daripada keuntungannya


Senin, 05 Agustus 2019 / 05:50 WIB
Tax amnesty jilid II lebih banyak mudaratnya daripada keuntungannya


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Masih terdapat banyak tanggapan yang beredar mengenai wacana Tax Amnesty jilid II oleh pemerintah. Salah satunya para pengusaha, yang ingin terus diadakannya program pengampunan pajak tersebut.

Menurut pakar perpajakan DDTC Darussalam, seandainya tax amnesty jilid II diberlakukan, memang akan ada penerimaan dari uang tebusan yang bisa digunakan untuk penerimaan pajak. Namun, hal tersebut dinilai tidak bisa memberi dampak yang berarti.

Baca Juga: Sri Mulyani akui tidak mudah memutuskan Tax Amnesty kedua

"Seperti yang kita lihat di pengampunan pajak pada periode Juli 2016 hingga 2017 kemarin. Dampaknya tidak signifikan," kata Darussalam saat dihubungi kontan.co.id pada Minggu (4/8).

Darussalam memandang akan lebih banyak kerugian yang didapat bila tax amnesty jilid II diberlakukan. Menurutnya, akan timbul kecemburuan dari wajib pajak yang selama ini patuh dan sudah mengikuti tax amnesty pada periode Juli 2016 hingga Maret 2017.

Mereka bisa menganggap bahwa ada perlakuan tidak adil antara mereka yang taat dan mereka yang tidak taat. Anggapan tersebut yang nantinya bisa menggerus kepercayaan wajib pajak kepada otoritas pajak.

Hal ini bisa menyebabkan wajib pajak akan cenderung kembali ke perilaku tidak taat pajak karena merasa akan ada lagi pengampunan pajak selanjutnya yang bisa menghapuskan ketidakpatuhannya.

Baca Juga: Diminta gelar tax amnesty lagi, Sri Mulyani ingatkan sudah ada AEoI

Menanggapi para pengusaha yang masih ingin adanya tax amnesty, Darussalam menganggap bahwa permintaan para pengusaha tersebut bisa dibenarkan. Hanya saja harus memiliki justifikasi yang kuat.

Sejauh ini, Darussalam mengatakan tidak melihat justifikasi tersebut. Menurutnya, para pengusaha sudah diberi kesempatan untuk mengikuti tax amnesty pada periode sebelumnya dengan durasi yang cukup panjang, yaitu 9 bulan.

Selain itu, tax amnesty periode sebelumnya juga dipandang memiliki tarif tebusan ajak yang rendah dan sudah disosialisasikan secara masif. "Oleh karena itu, menurut saya tidak cukup alasan kenapa mereka tidak ikut tax amnesty jilid I, sehingga meminta adanya tax amnesty jilid II," tambah Darussalam.

Baca Juga: Ini pertimbangan Sri Mulyani sebelum putuskan Tax Amnesty kedua

Lalu, Darussalam juga menawarkan tawaran sebagai pengganti Tax Amnesty II. Menurutnya otoritas pajak lebih baik fokus pada agenda reformasi pajak seperti reformasi organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan revisi Undang-Undang Perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×