Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Menanggapi para pengusaha yang masih ingin adanya tax amnesty, Darussalam menganggap bahwa permintaan para pengusaha tersebut bisa dibenarkan. Hanya saja harus memiliki justifikasi yang kuat.
Sejauh ini, Darussalam mengatakan tidak melihat justifikasi tersebut. Menurutnya, para pengusaha sudah diberi kesempatan untuk mengikuti tax amnesty pada periode sebelumnya dengan durasi yang cukup panjang, yaitu 9 bulan.
Selain itu, tax amnesty periode sebelumnya juga dipandang memiliki tarif tebusan ajak yang rendah dan sudah disosialisasikan secara masif. "Oleh karena itu, menurut saya tidak cukup alasan kenapa mereka tidak ikut tax amnesty jilid I, sehingga meminta adanya tax amnesty jilid II," tambah Darussalam.
Baca Juga: Ini pertimbangan Sri Mulyani sebelum putuskan Tax Amnesty kedua
Lalu, Darussalam juga menawarkan tawaran sebagai pengganti Tax Amnesty II. Menurutnya otoritas pajak lebih baik fokus pada agenda reformasi pajak seperti reformasi organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan revisi Undang-Undang Perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News