kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Catat! Perusahaan yang merugi bakal membayar PPh minimum 1%


Senin, 07 Juni 2021 / 09:26 WIB
Catat! Perusahaan yang merugi bakal membayar PPh minimum 1%
ILUSTRASI. Catat! Perusahaan yang merugi bakal membayar PPh minimum 1%


Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT) kepada pelaku usaha yang selama ini melaporkan rugi ke kantor pajak, kian terang. Rencana kebijakan ini, masuk dalam rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Asal tahu saja, AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu. Skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respons pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak dan untuk melakukan penghindaran dari kewajiban bayar pajak.

Dalam draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima KONTAN, mengatur dua hal. Pertama, wajib pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, maka akan dikenai PPh minimum.

Kedua, PPh mininum tersebut, dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Baca Juga: Ini kata kandidat Ketua Umum Kadin mengenai tarif dan jenis pajak baru

Namun, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dikecualikan dari PPh minimum. Sementara, jika wajib pajak badan dilakukan pemeriksaan, PPh minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pada Pasal 31F Ayat 8 Rancangan Perubahan UU KUP menyebutkan, ketentuan mengenai tata cara penghitungan pajak penghasilan minimum, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu, dan pajak penghasilan minimum yang diperhitungkan, diatur dengan peraturan menteri keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut, rencana kebijakan AMT merupakan bagian dari reformasi perpajakan di tahun depan. "Kami akan melakukan alternative minimum tax approach supaya compliance menjadi lebih bisa diamankan," kata Menkeu belum lama ini.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, rencana pengenaan PPh minimum dengan tarif 1% dari penghasilan bruto, sudah ideal. Ia berharap, tarif PPh minimum sebesar 1% tidak membebani cash flow perusahaan.

"Ini sudah pas karena pengenaan tarif 1% dari omzet itu setara dengan tarif 22%, dari PPh neto fiskal sebanyak 4,545% dari omzet," kata Prianto kepada KONTAN, Minggu (6/6).

Baca Juga: Hipmi menolak rencana pemerintah menerapkan kebijakan tarif pajak minimum



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×